Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wacana Menggelar PON Dua Tahun Sekali Perlu Dikaji

Ketut Suwandi
Ketut Suwandi

BALI TRIBUNE - Ketua Umum KONI Bali Ketut Suwandi berpendapat, keinginan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggelar Pekan Olahraga Nasional (PON) dari sebelumnya empat tahun sekali menjadi dua tahun sekali, perlu dikaji lebih mendalam.

“Paling tidak ada dua hal yang menurut saya perlu mendapat kajian, jika PON menjadi dua tahun sekali yakni soal anggaran, dan masalah persiapan pengprov cabor terhadap atlet-atlet yang akan dikirim ke ajang tersebut,” ujar Ketut Suwandi, Minggu (1/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi ketika berada di Tabanan, Jumat malam lalu, melontarkan gagasannya terhadap PON yang akan dihajat dua tahun sekali.

 Suwandi mengatakan, keinginan Menpora harus jelas sasarannya. Artinya sasaran PON itu kemana, misalkan ke SEA Games atau Asian Games, maka berapa cabor yang dipertandingkan di event internasional itu yang harus dipertandingkan di PON. “Kan tidak semua cabor yang dipertandingkan di PON itu juga dipertandingkan di SEA Games atau Asian Games,” imbuh Suwandi.

Dengan pertimbangan itu semua, kata mantan Ketum KONI Badung itu, maka sasaran dari PON sangatlah jelas dan tidak hanya asal menjadi juara saja. Apalagi PON merupakan ajang dalam menggali bibit-bibit muda potensial. Selain itu agar jangan sampai mubazir dengan cabor yang dipertandingkan di PON dua tahun sekali, namun tidak dipertandingkan di SEA Games atau Asian Games.

Persoalan yang tak kalah pentingnya, diakui Suwandi yakni soal anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Apakah Pemprov tidak berat harus mengeluarkan dana dari APBD untuk PON dua tahun sekali.

“Padahal untuk olahraga di Bali saja contohnya, pastinya Pemprov Bali mengeluarkan dana yang cukup banyak seperti Porprov Bali, Popnas, Porsenijar Bali atau lainnya. Nah kalau ditambah PON dua tahun sekali, apa tidak berat Pemprov Bali mengeluarkan dana itu. Jadi PON dua tahun sekali memang harus dikaji secara mendalam. Belum lagi jika ada provinsi yang APBD-nya kecil, apakah mereka tidak akan terbebani anggaran lagi,” demikian Suwandi.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.