Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Cok Ace Ikuti Prosesi Palebonan Tjokorda Gede Budi Suryawan di Ubud

Bali Tribune / PALEBONAN - Wakil Gubernur Bali tampak di atas bade tumpang sembilan saat prosesi Palebonan Tjokorda Gede Budi Suryawan, Senin (24/7)

balitribune.co.id | Gianyar - Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Sukawati menghadiri puncak upacara palebon pangelingsir Puri Mahasari Ubud, Tjokorda Gede Budi Suryawan.

Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati mengatakan bahwa pada hari ini kita semua berkumpul untuk melaksanakan upacara perabuan Almarhum Cokorda Budi Suryawan yang telah meninggalkan kita semua. Kepulangan almarhum meninggalkan luka yang dalam bagi kita semua khususnya keluarga yang ditinggalkan. Hal ini disampaikannya dalam sambutannya saat melaksanakan upacara pelepasan jenazah secara kedinasan, di Setra Dalem Puri, Ubud, Gianyar, Senin (24/7).

Diungkapkannya, upacara ini dilaksanakan sebagai wujud penghormatan dan penghargaan negara atas jasa, dharma bhakti dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara semasa hidupnya.

"Upacara kebesaran ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari pemerintah atas jasa darma bhakti dan pengabdian almarhum kepada negara dan bangsa semasa hidupnya. Sebagaimana kita ketahui, almarhum adalah mantan Bupati Gianyar periode 1992-2002 yang lebih dikenal dengan sebutan CBS. Almarhum CBS dikenal salah satu tokoh pembangunan kabupaten Gianyar. Almarhum juga memiliki andil besar pada perekonomian Gianyar di masa jabatannya sebagai Bupati Gianyar saat itu,” imbuh Wagub Cok Ace.

Ditambahkannya ada beberapa pembangunan yang dicetusnya dan hingga kini masih kokoh, serta dapat dikenang salah satunya adalah Stadion Kapten I Wayan Dipta yang menjadi markas Bali United saat ini. Selain itu, almarhum juga dikenal sebagai pencetus pembangunan jalan By Pass Dharma Giri dan Balai Budaya Gianyar.

Karya palebonan diawali dengan pelepasan jenazah almarhum Tjok Gede Budi Suryawan dari Puri Mahasari Ubud menuju Puri Saren Ubud, lanjut melaksanakan upacara serah terima dari keluarga kepada pemerintah daerah yang diterima langsung oleh Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka  Sukawati dan selanjutnya menuju Setra Dalem Puri Ubud.

Nampak Wakil Gubernur Bali pada kesempatan ini berada di pelataran bade tumpang sembilan yang diusung ratusan krama desa adat Ubud, yang diatasnya adalah jenazah almarhum CBS.

Tjok Gede Agung Wijayakusuma Suryawan, putra dari Alm. Tjok Gede Budi Suryawan didampingi ibundanya (istri almarhum) Tjokorda Istri Putra Nikawati mengucapkan rasa terima kasihnya kepada unsur pemerintah daerah, pemerintah pusat dan krama desa adat Ubud yang sudah mendukung, mendoakan dan hadir pada karya palebonan ini. "Saya sangat berterima kasih atas bantuan, kerjasama dan kebersamaan krama yang guyub membantu karya palebonan ayah kami, saya juga meminta maaf atas kesalahan almarhum selama usia hidupnya, baik perkataan dan perbuatan yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Bendesa Adat Ubud yang juga kerabat dari almarhum, Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah mengatakan bahwa almarhum sebagai manusia biasa semasa hidupnya juga tidak luput dari kekhilafan. “Oleh karenanya saya mengajak seluruh sameton Ubud untuk sudi kiranya melapangkan dada memberikan maaf atas segala kesalahan almarhum semasa hidupnya seraya berdoa semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” ujarnya.

Di sesi terakhir, setelah pembakaran usai, dan prosesi upacara di setra selesai, Wagub Cok Ace bersama keluarga besar Puri Mahasari dan Puri Ubud melanjutkan prosesi nganyut di Pantai Lembeng, Gianyar.

Karya palebonan dengan bade tumpang sembilan dan lembu warna hitam ini tidak hanya menyita perhatian warga lokal, namun sebagian besar wisatawan mancanegara yang sedang berlibur di Ubud juga nampak antusias menunggu  dan menyaksikan prosesi karya ini. 

wartawan
YUE

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.