Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Cok Ace Ikuti Prosesi Palebonan Tjokorda Gede Budi Suryawan di Ubud

Bali Tribune / PALEBONAN - Wakil Gubernur Bali tampak di atas bade tumpang sembilan saat prosesi Palebonan Tjokorda Gede Budi Suryawan, Senin (24/7)

balitribune.co.id | Gianyar - Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Sukawati menghadiri puncak upacara palebon pangelingsir Puri Mahasari Ubud, Tjokorda Gede Budi Suryawan.

Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati mengatakan bahwa pada hari ini kita semua berkumpul untuk melaksanakan upacara perabuan Almarhum Cokorda Budi Suryawan yang telah meninggalkan kita semua. Kepulangan almarhum meninggalkan luka yang dalam bagi kita semua khususnya keluarga yang ditinggalkan. Hal ini disampaikannya dalam sambutannya saat melaksanakan upacara pelepasan jenazah secara kedinasan, di Setra Dalem Puri, Ubud, Gianyar, Senin (24/7).

Diungkapkannya, upacara ini dilaksanakan sebagai wujud penghormatan dan penghargaan negara atas jasa, dharma bhakti dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara semasa hidupnya.

"Upacara kebesaran ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari pemerintah atas jasa darma bhakti dan pengabdian almarhum kepada negara dan bangsa semasa hidupnya. Sebagaimana kita ketahui, almarhum adalah mantan Bupati Gianyar periode 1992-2002 yang lebih dikenal dengan sebutan CBS. Almarhum CBS dikenal salah satu tokoh pembangunan kabupaten Gianyar. Almarhum juga memiliki andil besar pada perekonomian Gianyar di masa jabatannya sebagai Bupati Gianyar saat itu,” imbuh Wagub Cok Ace.

Ditambahkannya ada beberapa pembangunan yang dicetusnya dan hingga kini masih kokoh, serta dapat dikenang salah satunya adalah Stadion Kapten I Wayan Dipta yang menjadi markas Bali United saat ini. Selain itu, almarhum juga dikenal sebagai pencetus pembangunan jalan By Pass Dharma Giri dan Balai Budaya Gianyar.

Karya palebonan diawali dengan pelepasan jenazah almarhum Tjok Gede Budi Suryawan dari Puri Mahasari Ubud menuju Puri Saren Ubud, lanjut melaksanakan upacara serah terima dari keluarga kepada pemerintah daerah yang diterima langsung oleh Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka  Sukawati dan selanjutnya menuju Setra Dalem Puri Ubud.

Nampak Wakil Gubernur Bali pada kesempatan ini berada di pelataran bade tumpang sembilan yang diusung ratusan krama desa adat Ubud, yang diatasnya adalah jenazah almarhum CBS.

Tjok Gede Agung Wijayakusuma Suryawan, putra dari Alm. Tjok Gede Budi Suryawan didampingi ibundanya (istri almarhum) Tjokorda Istri Putra Nikawati mengucapkan rasa terima kasihnya kepada unsur pemerintah daerah, pemerintah pusat dan krama desa adat Ubud yang sudah mendukung, mendoakan dan hadir pada karya palebonan ini. "Saya sangat berterima kasih atas bantuan, kerjasama dan kebersamaan krama yang guyub membantu karya palebonan ayah kami, saya juga meminta maaf atas kesalahan almarhum selama usia hidupnya, baik perkataan dan perbuatan yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Bendesa Adat Ubud yang juga kerabat dari almarhum, Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah mengatakan bahwa almarhum sebagai manusia biasa semasa hidupnya juga tidak luput dari kekhilafan. “Oleh karenanya saya mengajak seluruh sameton Ubud untuk sudi kiranya melapangkan dada memberikan maaf atas segala kesalahan almarhum semasa hidupnya seraya berdoa semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” ujarnya.

Di sesi terakhir, setelah pembakaran usai, dan prosesi upacara di setra selesai, Wagub Cok Ace bersama keluarga besar Puri Mahasari dan Puri Ubud melanjutkan prosesi nganyut di Pantai Lembeng, Gianyar.

Karya palebonan dengan bade tumpang sembilan dan lembu warna hitam ini tidak hanya menyita perhatian warga lokal, namun sebagian besar wisatawan mancanegara yang sedang berlibur di Ubud juga nampak antusias menunggu  dan menyaksikan prosesi karya ini. 

wartawan
YUE

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.