Waitress Cafe Curi Motor dan Emas Rekan Kos | Bali Tribune
Diposting : 7 March 2018 09:21
Redaksi - Bali Tribune
pencurian
Tersangka Waitress (baju orange).
BALI TRIBUNE - Seorang wanita bernama Ika Rini Oktavia (25) ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan dikos-kosannya di Jalan Glogor carik Gang I Nomor 36 Pemogan Denpasar Selatan, Kamis (22/2) malam. Ditangkapnya wanita yang kesehariannya bekerja sebagai weitres salah satu Kafe di kawasan Seminyak, Kuta ini lantaran melakukan pencurian uang, emas, laptop dan HP milik rekannya. 
 
Tidak hanya itu saja. Wanitaa kelahiran Malang, Jawa Timur ini juga menggelapkan satu unit sepda motor. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Bangkit Denanjaya menerangkan penangkapan terhadap wanita berpenampilan tomboy tersebut berawal dari dua laporan yang masuk di Mapolsek Denpasar Selatan. 
 
Laporan pertama berupa tindak pidana pengelapan dengan nomor laporan Lp-B/103/II/2018/polsek Densel. Sementara laporan kedua terkait tindak pidana pencuran dengan nomor laporan Lp-B/20/II/2018/Polsek Densel, “Laporan pertama itu masuk tanggal 13 Februari. Sementara laporan kedua masuk 22 Februari. Pelapornya merupakan orang berbeda, namun, kenal dengan terduga pelaku ini,” ungkapnya siang kemarin.
 
Kasus pengelapan motor beat DK 2058 EW dilaporkan oleh korbannya, Ni Nyoman Kawiati. Pasalnya, motor yang dipinjam oleh tersangka itu justru digadaikan kepada seorang pria bernama Abib dengan jumlah Rp 2.500.000. Uang hasil gadai motor tersebu dipergunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Setelah hasil kejahatan pertamannya habis, tersangka kemudian melakukan pencurian emas, HP, uang dan laptop milik tetangga kosannya bernama Nine Swriwulan. Dari aksi kejahatannya, tersangka menggondol satu bua Laptop Asus, satu HP Oppo, kalung emas dan uang tunai Rp 500.000. "Hasil kejahatannya dipakai untuk kesenangannya dan foya-foya dengan teman - teman pergaulannya,” terangnya.
 
Korban yang merupakan rekan tersangka ini melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Denpasar Selatan. Dalam penyelidikannya, tersangka kemudian berhasil diamankan dikos-kosannya dan dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, “Untuk kalung emas, masih kita kembangkan, soalnya sudah dijual di kawasan Jalan Diponegoro. Sedangkan barang bukti sepeda motor, HP dan laptop sudah kita amankan. Sementara untuk uang hasil kejahatannya sudah habis,” tutur Bangkit.
 
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, “Kita masih dalami lagi. Untuk saat ini diakui dua lokasi sesuai dengan laporan masuk. Tidak menutup kemungkinan akan ada TKP lain. Itu tergantung hasil penyelidikan,” pungkasnya.