Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajar, TI Kubu Laksmi Duarsa Diterima

AA Lan Ananda

Bali Tribune, Denpasar - Pascaditerimanya rekomendasi Pengkot TI Denpasar di bawah Ketua Umum Laksmi Duarsa oleh KONI Kota Denpasar, akhirnya Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Bali mulai membuka tabir sebenarnya. Ketua TI Bali, AA. Lan Ananda akhirnya merunut jika memang sejak awal TI Denpasar yang mengantongi Surat Keputusan (SK) dari TI Bali yakni TI Denpasar pimpinan Laksmi Duarsa. Maka, kata Lan Ananda, wajar jika memang akhirnya TI Denpasar di bawah Laksmi Duarsa yang diberikan rekomendasi oleh KONI Kota Denpasar untuk mengirim atlet ke Porprov Bali 2019 di Tabanan. Selain itu, ditegaskannya soal harapan AA. Suryawan agar tidak ada diskriminasi atlet atau dojang di Denpasar ke depannya, saat adanya mediasi bersama antara pihak AA. Suryawan dan Laksmi Duarsa serta KONI Kota Denpasar sebelumnya, ditanggapi juga sekaligus dibantah TI Bali. “Jangankan TI Bali, yang saya pantau selama ini TI Denpasar pimpinan Laksmi Duarsa juga tidak pernah melakukan diskriminasi itu,” kata Lan Ananda ketika dikonfirmasi soal rekomendasi yang diterima TI Denpasar dengan ketua Laksmi Duarsa, Senin (28/1). Bahkan sebaliknya, pria yang akrab disapa Gung Lan itu membuka tabir, justru di kelompoknya AA. Suryawan, semuanya abal-abal. Mulai dari Musyawarah Kota (Muskot) tanpa SK TI Bali, serta penyandang DAN V sabuk hitam yang bukan orang taekwondo, sampai ujian kenaikan tingkat grup yang sertifikatnya tidak diakui oleh PB.TI. “Ada puluhan sertifikat asli tapi palsu dikeluarkan oleh kelompoknya AA. Suryawan kepada taekwondoin, dan akhirnya mereka sudah kembali ke jalan organisasi yang benar,” tambah Lan Ananda. Menyoal keterlambatan KONI Kota Denpasar mengeluarkan rekomendasi diakuinya bisa dimaklumi olehnya. Pertimbangannya Ketua KONI Kota Denpasar mungkin trauma dengan persoalan pengucuran anggaran, sehingga rekomendasinya turun agak terlambat. “Jadi memang sudah keharusan yang dilakukan oleh KONI Kota Denpasar untuk meningkatkan prestasinya pada Porprov Bali nanti. Terpenting sekarang semuanya sudah jelas dan TI Denpasar bisa melanjutkan lagi semua kegiatannya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.