Diposting : 21 May 2020 17:37
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir, Kamis (21/5) menyampaikan, Surat Ditjen Perhubungan terkait pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali merupakan respon terhadap Surat Gubenur Bali Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020. Surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan tersebut memuat enam poin yaitu Setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji Rapid Test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.
Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab atau Rapid Test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali. Pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada angka 4 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.
Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.
Menurut Elfi, surat Gubernur Bali itu direspon cepat oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara itu memuat tiga point penting yaitu bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negativf uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Bagi calon penumpang yang akan berangkat diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari uji swab atau Rapid Test selama - lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Bali.
Pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan.
Terkait dengan pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai, pihak Otoritas Bandara ingin memperoleh kejelasan waktu dan mekanisme pemberlakuannya. Sebab pihaknya banyak mendapat pertanyaan terkait hal ini khususnya dari NTT yang sejumlah wilayahnya memang belum memiliki lab uji awab/PCR.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengatakan, permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang eksklusif.
Hal ini merupakan respon atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19. Namun harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah, jalan masih panjang dan belum usai. Oleh sebab itu, Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap siapa saja yang akan masuk ke Bali, baik itu WNI maupun WNA karena semuanya berpeluang menjadi carrier Covid-19. “Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” ujarnya.
Kata dia, uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan Rapid Test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasilnya non reaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19. Ini yang dievaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya.
Ia memahami penerapan wajib hasil uji swab/PCR negatif bagi penumpang yang turun di Bandara Ngurah Rai bukanlah hal mudah. Karena bandara di daerah lain belum menerapkan instrument swab/PCR. Pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Dewa Indra berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Aturan ini akan efektif diberlakukan pada tanggal 28 Mei 2020. Sekda Dewa Indra memberi waktu tujuh hari untuk menyosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat. “Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.