Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Rapid Masuk Bali, Harga Sayur Mayur Melonjak

Bali Tribune/ SAYUR MAYUR - Pedagang sayur mayur di Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar - Melonjaknya  harga sayur mayur dan bumbu dapur semkai menambah kelabunya awal Tahun 2021. Kondisi ini tidak saja membuat membengkaknya anggaran dapur rumah tangga,  namun juga  berimbas kepada pengusaha kuliner. Kondisi disebabkan karena turunnya pasokan dari luar pula serta gagal panen petani lokal lantaran  musim ekstrim.
 
Kadisperindag Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary, Rabu (6/1), membenarkan kenaikan harga-harga cukup drastis. Disebutkannya, salah satu penyebab naiknya harga-harga bumbu adalah pasokan barang dari Jawa maupun Lombok menurun sampai 40%. "Ini kan berawal dari pasokan dari luar Bali menurun sampai 40%, selian itu juga pasokan dari petani lokal  menutun lantaran gagal panen," bebernya.
 
Diakuinya, disitribusi pasokan luar pulai baik dari Jawa dan Lombok yang diwajibkan memperlihatkan Rapid Test ketika akan menyeberang, dinilai sangat mempengaruhi.  Karena, ada tambahan biaya, distributor ini pun ikut menaikan biaya pengiriman. Mengingat untuk Rapid Test, masing-masing orang kini  dikenai biaya sekitar Rp 150ribu. "Rapid Test wajib, ini juga memengatuhi pemasok barang untuk masuk ke Bali," ujarnya lagi.
 
Dari data Disperindag per Selasa lalu, harga daging sapi naik dari Rp 80rb menjadi Rp 105ribu per kilo. Daging babi naik dari Rp 55ribu ke Rp 90ribu, daging ayam naik dari Rp 25ribu ke Rp 42ribu. Untuk cabai dari Rp 12 ribu naik ke Rp 80ribu. Bawang merah naik dari Rp 25 ribu ke Rp 35 ribu. Untuk sayur mayur, rata-rata mengalami kenaikan Rp 4ribu sampai Rp 6ribu. Kadisperindag juga menyebutkan, kondisi ini akan masih berlangsung sampai penghujan Januari masih berlangsung.
 
Salah satu pedagang nasi jenggo, Dimas mengakui kenaikan harga bumbu menyebabkan kelimpungan. Disebutnya bumbu utama masakannya cabai dan bawang. Sedangkan daging yang dipakai daging ayam yang juga mengalami kenaikan harga. "Untuk jualannya satu bungkus nasi jenggo saya naikkan dari Rp 3 ribu sampai menjadi Rp 5 ribu per bungkus," terangnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.