Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Swab, Pemuda Ogah Jadi Pengarak Ogoh-Ogoh

Bali Tribune/ BUAT OGOH-OGOH - Gubernur Bali I Wayan Koster meninjau pembuatan Ogoh-ogoh di Gianyar.



balitribune.co.id | Gianyar - Meskipun pawai atau pengarakan ogoh-ogoh untuk Hari Raya Nyepi pada Maret 2022 diizinkan, Sekeha Truna Truni (STT) masih kebingungan. Syarat penggarapan ogoh-ogoh yang dibatasi hingga 25 orang dan wajib jalani swab antigen rupanya menjadi kendala. Pobhia hasil swab postif dan harus dikarantina inilah yang membuat banyak pemuda yang ragu-ragu ikutan swab antigen.

Dari informasi yang diterima, Rabu (23/2/2022), sejumlah STT di Desa yang menggelar pawai ogoh-ogoh di Gianyar, kini sedang kebingungan mencari calon peserta  penggarap. Sebab banyak anggota STT yang menolak mengarak lantaran harus menjalani test swab antigen. Mereka khawatir, justru labtaran ikut swab dan jika hasilnya positif maka wajib menjalani karantina.

Salah seorang pengurus STT di Blahbatuh, Gianyar mengakui pihaknya kesulitan mencari pengarak ogoh-ogoh. Bahkan pihaknya harus melakukan pendekatan ke rumah-rumah anggota untuk mendapatkan peserta yang akan mengarak ogoh-ogoh. Hal ini dilakukan karena  banyak yang tidak mau karena harus  swab antigen. "Kami bahkan harus memohon-mohon agar teman-taman bersedia di-swab supaya arak-arakan terlaksana. Kan malu memperjuangkan arak-arakan ogoh-ogoh, namun akhirnya tak ada peserta," ungkapnya.

Untuk memastikan mendapatkan tukang arak ogoh-ogoh, pengurus STT bahkan membutuhkan waktu sampai tiga hari. Selain mendatangi anggota satu-satu ke rumahnya, pendekatan tanggungjawab di adat juga dijadikan alasan. Sebab, selain mencari 25 orang tukang arak, mereka juga harus menyiapkan anggota cadangan. Sebab ditakutkan saat hari H pengambilan swab antigen, yang bersangkutan tak bisa ikut karena sakit. "Sudah berjuang agar mendapatkan izin, malah  mencari pengarak ogoh-ogoh sangat sulit. Kami harus berhari-hari mencari peserta," sesalnya.

Kepala Dinas Kesehatan Gianyar dr Ida Komang Upeksa mengatan, terkait swab antigen pengarakan ogoh-ogoh, pihaknya di Dinkes Gianyar siap memfasilitasi jika ada permintaan. Namun sejauh ini, kata dia, belum ada STT yang mengajukan untuk difasilitasi swab antigen. "Harus ada permintaan dari STT sebagai dasar pengeluaran swab antigen dan pelaksanaan, kecuali untuk tracing testing kontak erat untuk menurunkan laju penularan," ujarnya.

Namun saat ditanya apakah swab antigen akan digratiskan untuk pengarak ogoh-ogoh, Upeksa tak bisa menegaskan. Iapun meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.