Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wakapolda Bali Hadiri Deklarasi Sakenan

Deklarasi yang di gelar di Sakenan Denpasar Selatan, kemarin.

BALI TRIBUNE - Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Wayan Sunartha menghadiri acara Penandatanganan dan Deklarasi Sakenan di Wantilan Pura Dalem Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan, Selasa (9/10). Selain Wakapolda Bali, deklarasi ini juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa, Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, para Bupati, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para delegasi IMF-WB Annual Meeting 2018. Tujuan dari Deklarasi Sakenan ini, yaitu pertama, untuk meningkatkan kepedulian terhadap permasalahan sampah di Bali. Kedua, menjadi bishama bagi seluruh masyarakat Bali dan generasi yang akan datang untuk melakukan aktivitas membersihkan palemahan Bali dari sampah. Ketiga, menjadikan Bali hijau, indah, bersih serta bebas dari sampah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang mengedepankan nilai-nilai dan cinta lingkungan yang berkelanjutan. Keempat, menjawab tantangan dunia bahwa Bali adalah masyarakat yang kompak dan peduli terhadap lingkungan. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan, deklarasi ini merupakan wujud komitmen masyarakat Bali dalam menyatukan semua kekuatan organisasi di Bali, seperti Desa Adat atau Desa Pekraman, Subak, Bendega dan organisasi kemasyarakatan lainnya bersama pemerintah bertekad untuk membersihkan palemahan (lingkungan) Bali dari sampah. "Pulau Bali saat ini semakin menderita akibat sampah plastik. Diperkirakan 10.500.000 Kg sampah diproduksi setiap hari yang berasal dari 4,2 juta penduduk Bali, dimana sampah yang dihasilkan adalah sampah plastik,” kata Wakil Gubernur Bali. Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sampah merupakan masalah yang sangat mendesak saat ini yang perlu ditangani secara terintegrasi karena sampah mempunyai dampak yang negatif pada sector pariwisata dan kerusakan lingkungan, ekosistem serta kesehatan manusia. "Untuk itu mari bersama-sama dan bahu-membahu untuk menyadari dan membuat rencana aksi nasioanl untuk penanggulangannya dan Bapak Presiden telah mengeluarkan aturan No. 83 tahun 2018 tentang penanagananan sampah laut dengan mengurangi target sampai 70 persen pada tahun 2025,” ujarnya.

wartawan
Release
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.