Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wakil Ketua I DPRD Badung Sembahyang Bersama di Pura Mas Ceti Ulun Tanjung Petitenget

sembahyang di Pura Mas Ceti Ulun Tanjung Petitenget
Bali Tribune / PERSEMBAHYANGAN - Wakil Ketua I DPRD Badung AAN Ketut Nadi Putra bersama Sekda Surya Suamba saat melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Mas Ceti Ulun Tanjung Petitenget Kelurahan Kerobokan Kelod, Jumat (14/3).

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Badung AAN Ketut Nadi Putra melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Mas Ceti Ulun Tanjung Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara Badung, Jumat (14/3).

Persembahyangan bersama ini merupakan serangkaian upacara Nangluk Merana dan Caru Pekelem di Pantai Petitenget yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Putra Telaga Saking Griya Sanur.

Sembahyang bersama ini turut dihadiri Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Ketua DWP Badung Nyonya Oliviana Surya Suamba, PHDI Badung, Perwakilan MDA Badung, Pejabat dilingkup Pemkab Badung, Camat Se-Kabupaten Badung, Bendesa Adat Kerobokan, Pekaseh se-Badung beserta warga setempat.

Upacara Nangluk Merana dan Pekelem diselenggarakan oleh Pemkab Badung dengan tujuan untuk menangkal atau menghilangkan bencana alam, wabah, atau hal-hal buruk yang dapat mengganggu kehidupan manusia dan lingkungan. Upacara Nangluk Merana memiliki makna yang mendalam, sebagai upaya umat Hindu untuk memohon kepada Ide Sanghyang Widhi Wasa agar senantiasa memberikan keselamatan bagi Alam Bali beserta isinya.

Wakil Ketua DPRD Badung AAN Ketut Nadi Putra menyatakan bahwa acara Nangluk Merana ini merupakan  penolak hama dan bencana.

"Mari bersama-sama selalu memohon kepada Beliau agar kita semua diberikan kesehatan dan kebahagiaan serta keseimbangan alam semesta," ujarnya.

Sementara Bendesa Adat Kerobokan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Ketua I DPRD Badung karena sudah hadir dalam acara tersebut.

Adapun sarana mapakelem berupa sapi, bebek hitam dan ayam. Sarana upakara yang dihaturkan adalah padudusan agung, dan tawur balik sumpah yang melibatkan Bendesa Adat se-Kabupaten Badung, Pekaseh, dan Kelian Subak Abian.

wartawan
ANA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.