Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Berparas Ayu Pasrah Diganjar 12 Tahun

Yulia Nur Safitri

BALI TRIBUNE - Terdakwa kepemilikan 897,43 gram ganja,Yulia Nur Safitri (20) hanya bisa tertunduk ketika mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/1). Perempuan muda berwajah ayu asal Malang, Jawa Timur ini divonis 12 tahun penjara. Safitri pun tak bisa berbuat banyak selain menerima putusan tersebut."Saya menerima putusannya Yang Mulia," kata Safitri seusai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Dodi Arta Kariawan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, masih pikir-pikir menyikapi vonis majelis hakim yang sudah dikurangi 2 tahun dari tuntutan yang diajukan pada sidang sebelumnya itu.  Sebagaimana dalam amar putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan JPU yang menyatakan Safitri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Megadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.  Hakim juga menetapkan, hukuman 12 tahun penjara yang diputuskan ini dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani. "Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim.  Sejatinya, putusan itu lebih ringan 2 dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda dengan jumlah yang sama namun pidana pengantinya 6 bulan.  Perlu diketahui, perbuatan Safitri itu terungkap pada 29 Mei 2018 siang, sekitar pukul 11.00 Wita hasil penyelidikan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali setelah dirinya ditangkap. Penangkapan itu terjadi di tempat kosnya kamar nomor 10, di Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi. Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram. “Terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep. Dan akan diambil lagi oleh Made Yosep atau orang lain,” kata JPU. Pengakuan terdakwa itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wita, pada hari itu juga tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa. Sehingga ikut diamankan petugas.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.