Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Filipina Bantu Pria Amerika Perkosa Temannya di Villa

Bali Tribune / DITANGKAP - Dua orang pelaku pemerkosaan saat digiring di Polres Badung
balitribune.co.id | MangupuraWarga negara asing asal Amerika Serikat, James Perry Artis JR (36) ditangkap anggota Polres Badung karena diduga melakukan tindak pidana memperkosa seorang wanita asal Filipina berinisial BJ (31) di Me Villa Jalan Batu Mejan Nomor 88, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Ironisnya, dalam aksi bejatnya itu ia dibantu oleh teman senegara korban, Mary Clydel Oulario (25).
 
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban bersama kedua pelaku jalan-jalan sambil makan malam pada Minggu (20/11). Setelah makan malam, ketiganya ke villa yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) itu yang dihuni oleh lelaki pensiunan militer itu. Singkat cerita, BJ meminjam kamar mandi pada pukul 02.00 Wita. Saat itulah kedua pelaku melancarkan perbuatannya. Mary langsung memegangi korban agar tidak bisa berontak, kemudian pria bertubuh jangkung itu menyetubuhi korban secara paksa yang membuat korban trauma. "Korban itu temannya pelaku yang perempuan. Mereka saling kenal dan hang out bersama, tetapi temannya malah bekerja sama untuk merencanakan kejahatan terhadap korban," ungkapnya di Mapolres Badung, Senin (5/12). 
 
Korban yang tinggal di sebuah villa kawasan Seminyak Kuta itu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolres Badung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Badung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di TKP hari itu juga. Namun hasil pemeriksaan, polisi belum mendapat motif pemerkosaan ini terutama Mary yang tega mengkhianati teman senegaranya itu. "Motifnya sampai saat ini masih kami dalami. Korban juga kami masih menunggu kondisinya pulih baru kami lakukan pemeriksaan secara mendetail," kata Defretes. 
 
Akibat perbuatan mereka tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. ray
wartawan
RAY
Category

BBM hingga Gaji PPPK Disidik, Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana Terus Bergulir

balitribune.co.id I Negara - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus diintensifkan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa periode 2022 hingga 2025 tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

150 Penari Warnai Pembukaan Bulfest 2026, Gubernur Koster Dorong Regenerasi Seniman Muda

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dimulai dengan pertunjukan kolaborasi 150 penari yang menghidupkan suasana Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Selasa malam (18/8/2026). Pembukaan festival dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam semangat gotong royong, Grab bersama 810 Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant Bintang 5 bersinergi dan bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Perayaan Merdeka Bersinergi pada 17 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DRPD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuta Utara Jadi Pusat Pariwisata, Bupati Minta Pendataan Penduduk Nonpermanen Diperketat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung meminta Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kelian Banjar Dinas di Kecamatan Kuta Utara memperketat pendataan penduduk nonpermanen, terutama warga yang tinggal di rumah kos. Langkah tersebut dinilai penting seiring pesatnya perkembangan pariwisata di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.