Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Filipina Bantu Pria Amerika Perkosa Temannya di Villa

Bali Tribune / DITANGKAP - Dua orang pelaku pemerkosaan saat digiring di Polres Badung
balitribune.co.id | MangupuraWarga negara asing asal Amerika Serikat, James Perry Artis JR (36) ditangkap anggota Polres Badung karena diduga melakukan tindak pidana memperkosa seorang wanita asal Filipina berinisial BJ (31) di Me Villa Jalan Batu Mejan Nomor 88, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Ironisnya, dalam aksi bejatnya itu ia dibantu oleh teman senegara korban, Mary Clydel Oulario (25).
 
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban bersama kedua pelaku jalan-jalan sambil makan malam pada Minggu (20/11). Setelah makan malam, ketiganya ke villa yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) itu yang dihuni oleh lelaki pensiunan militer itu. Singkat cerita, BJ meminjam kamar mandi pada pukul 02.00 Wita. Saat itulah kedua pelaku melancarkan perbuatannya. Mary langsung memegangi korban agar tidak bisa berontak, kemudian pria bertubuh jangkung itu menyetubuhi korban secara paksa yang membuat korban trauma. "Korban itu temannya pelaku yang perempuan. Mereka saling kenal dan hang out bersama, tetapi temannya malah bekerja sama untuk merencanakan kejahatan terhadap korban," ungkapnya di Mapolres Badung, Senin (5/12). 
 
Korban yang tinggal di sebuah villa kawasan Seminyak Kuta itu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolres Badung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Badung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di TKP hari itu juga. Namun hasil pemeriksaan, polisi belum mendapat motif pemerkosaan ini terutama Mary yang tega mengkhianati teman senegaranya itu. "Motifnya sampai saat ini masih kami dalami. Korban juga kami masih menunggu kondisinya pulih baru kami lakukan pemeriksaan secara mendetail," kata Defretes. 
 
Akibat perbuatan mereka tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. ray
wartawan
RAY
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.