Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Filipina Bantu Pria Amerika Perkosa Temannya di Villa

Bali Tribune / DITANGKAP - Dua orang pelaku pemerkosaan saat digiring di Polres Badung
balitribune.co.id | MangupuraWarga negara asing asal Amerika Serikat, James Perry Artis JR (36) ditangkap anggota Polres Badung karena diduga melakukan tindak pidana memperkosa seorang wanita asal Filipina berinisial BJ (31) di Me Villa Jalan Batu Mejan Nomor 88, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Ironisnya, dalam aksi bejatnya itu ia dibantu oleh teman senegara korban, Mary Clydel Oulario (25).
 
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban bersama kedua pelaku jalan-jalan sambil makan malam pada Minggu (20/11). Setelah makan malam, ketiganya ke villa yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) itu yang dihuni oleh lelaki pensiunan militer itu. Singkat cerita, BJ meminjam kamar mandi pada pukul 02.00 Wita. Saat itulah kedua pelaku melancarkan perbuatannya. Mary langsung memegangi korban agar tidak bisa berontak, kemudian pria bertubuh jangkung itu menyetubuhi korban secara paksa yang membuat korban trauma. "Korban itu temannya pelaku yang perempuan. Mereka saling kenal dan hang out bersama, tetapi temannya malah bekerja sama untuk merencanakan kejahatan terhadap korban," ungkapnya di Mapolres Badung, Senin (5/12). 
 
Korban yang tinggal di sebuah villa kawasan Seminyak Kuta itu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolres Badung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Badung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di TKP hari itu juga. Namun hasil pemeriksaan, polisi belum mendapat motif pemerkosaan ini terutama Mary yang tega mengkhianati teman senegaranya itu. "Motifnya sampai saat ini masih kami dalami. Korban juga kami masih menunggu kondisinya pulih baru kami lakukan pemeriksaan secara mendetail," kata Defretes. 
 
Akibat perbuatan mereka tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. ray
wartawan
RAY
Category

Lagi, Api Dupa Picu Kebakaran

balitribune.co.id | Negara - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kebakaran rumah kali ini diduga dipicu oleh kelalaian pemilik rumah saat meninggalkan rumah dengan api dupa yang masih menyala. Kini masyarakat kembali diminta lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah setelah melakukan persembahyangan menggunakan dupa.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Partai Buruh Desak Pemerintah Hapus Outsourcing

balitribune.co.id | Singaraja - Partai Buruh Buleleng mendesak pemerintah agar segera menghentikan praktik terkait kebijakan pekerja alih daya (outsourcing) dan penyesuaian upah buruh. Melalui Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Buleleng, I Gusti Ngurah Rediasa, desakan itu disamapaikan kepada Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Kamis (28/8).

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Koordinasi Kemenko Polkam Memastikan Stabilitas Kamtibmas Berjalan Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) nasional saat ini dihadapkan pada penolakan kebijakan pemerintah, aksi massa buruh, intoleransi umat beragama, kebijakan pemerintah daerah dan demonstrasi pembubaran DPR yang ditengarai isu kenaikan tunjangan. Dalam konteks inilah kemampuan intelijen daerah sangat strategis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali Sidak Nuanu, Soroti Alih Fungsi Lahan Sawah dan Perizinan

balitribune.co.id | Tabanan - Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Magnum Resort di Berawa, Senin (25/8) Komisi I DPRD Bali kembali turun ke lapangan. Kali ini, para wakil rakyat menyasar kawasan wisata "Nuanu" yang berlokasi di Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Tabanan, Kamis (28/8).

Baca Selengkapnya icon click

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.