Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Desa Pikat Tolak Rencana Dibukanya Kembali TPA Sente

Bali Tribune/ PROTES - Warga Desa Pikat protes Dinas DLHP Klungkung saat dilakukan pertemuan.


balitribune.co.id | Semarapura - Masyarakat Desa Pikat menyampaikan penolakan keras terhadap rencana dibukanya kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung. Sebelumnya, TPS Sente telah ditutup pada akhir Desember 2017 silam. Namun nyatanya sampah kembali dibuang di lokasi tersebut. Setelah sampah kembali overload, meluber dan menuai protes dari warga setempat, TPA Sente kembali ditutup pada awal Desember 2023 lalu.

Namun kini Pemkab Klungkung justru berencana kembali membuka TPA tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang menjelaskan bahwa pihaknya menggelar pertemuan dengan pihak Desa Pikat untuk memohon permakluman membuang sampah kembali di TPA Sente. Terlebih pada saat hari raya keagamaan dan nasional seperti Galungan, Kuningan, Nyepi, hingga Tahun Baru, sampah yang dihasilkan masyarakat akan melonjak 50 persen. “Kita memohon izin agar bisa diijinkan untuk membawa sampah kesini (TPA Sente). Kita juga berkoordinasi dengan pihak desa, dengan Pak Pj Bupati, makanya kita ingin bertemu langsung juga dengan pihak Adat agar masyarakat memahami dulu kalau Pemda memang belum mampu mengelola sampah kota secara maksimal,” tegasnya, Kamis (28/12/2023).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memaksimalkan pengadaan alat berat yang menurutnya sudah mendapatkan anggaran Rp2,5 Miliar. “Kemarin dua alat berat kita di TPA Sente rusak dan harapannya bis akita proses di e-catalog (pengadaan) pada Januari 2024 dan pada Februari 2024 sudah datang,” lanjutnya.

Sidang menyebutkan jika setiap harinya ada 18 truk ditambah 7 pikap sampah yang yang dihasilkan masyarakat di wilayah Kota Klungkung atau sekitar 30 ton. Sedangkan per harinya TOSS maksimal hanya bisa mengolah 11,5 ton dengan peralatan dan SDM yang ada saat ini. “Sisanya dibawa ke TPS dan sekarang TPS ditutup itulah masalahnya, untuk mempercepat pengolahan sampah kita bahkan berlakukan 2 shift di TOSS,” tandasnya.

Ketua BPD Desa Pikat, I Wayan Sudiasa menjelaskan bahwa rencana dibukanya kembali TPA Sente ini artinya mengingkari SK Bupati Klungkung tahun 2017 terkait penutupan TPA tersebut. “Padahal anjing liar, Alu (biawak,Red) berkembang biak disana, lingkungan juga tidak bagus. Lalu untuk apa buat TOSS?,” ujarnya.

Saat ditanya apakah hal ini menunjukkan jika program TOSS gagal? Sudiasa mengatakan jika ia tidak berhak menilai hal itu. Yang jelas sebagai masyarakat ingin agar TPA Sente benar-benar ditutup. “Kami tidak berhak menilai, entah gagal atau tidak (TOSS). Yang jelas ini TPA kan sudah 25 tahun beroperasi, jadi warga tetap menolak,” tandasnya.

Ditambahkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Desa Pikat, I Made Mandia, sesuai dengan hasil pertemuan di Pura Dalem pada tahun 2017 silam, warga menginginkan agar TPA itu ditutup. Namun kini menurutnya pemerintah melanggar kesepakatan itu. “Apalagi faktanya sampah yang dibuang kesini sampai membludak sehingga masyarakat merasa keberatan dengan bau sampah yang menyengat setiap pagi,” tegasnya.

Selain itu, hasil pertanian warga yang memiliki lahan disekitar TPS juga menurun karena diganggu hama yang berkembangbiak di dalam sampah. Termasuk Alu (biawak) yang banyak berkembangbiak di TPA dan sering kali memakan telur ayam dam ayam warga. “Alu ini juga berkeliaran hingga perkampungan, kalau dicari 1.000 ekor ada. Saya pernah bunuh Alu ditengah perutnya ada 5 telur ayam,” sebutnya.

Tak hanya itu saja, ternak sapi warga yang sering kali mencari makan disekitar TPA juga ada yang sampai mati. Pemkab Klungkung juga sempat berjanji memberikan vitamin gratis setiap bulan serta kompensasi untuk petani di wilayah TPA yang terdampak, namun nyatanya hal itu hanya omong kosong belaka. “Jadi kami menolak rencana dibukanya TPA Sente lagi,” pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.