Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Desa Sumberklampok Usir Tim Survei Bandara

Bali Tribune / Tampak tim survey yang terdiri dari tim pemetaan udara (drone) dan tim survey tanah melakukan kegiatan di desa Sumberklampok
balitribune.co.id | SingarajaRencana pemerintah memindahkan lokasi bandar udara (bandara) dari Desa/Kecamatan Kubutambahan ke Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak mulai membuat panas desa tersebut. Warga setempat, Kamis (15/10) menolak keras kehadiran tim survey yang terdiri dari tim pemetaan  udara (drone) dan tim survey tanah atau petugas pengeboran tanah. Dua tim itu membawa surat perintah tugas dari PT.Tata Guna Patria Consultant beralamat di Denpasar atas nama Ir.Putu Wira Atmaja dengan bidang tugas melakukan pengeboran tanah.Sedang PT. PP (Persero) dengan Andek Prabowo sebagai General Manager memberikan tugas kepada timnya untuk melakukan pemetaan lokasi melalui udara.
 
Melihat ada pihak yang melakukan kegiatan dilahan Desa Sumberklampok, warga kemudian mendekat dan menanyakan maksud mereka melakukan kegiatan tersebut. Bahkan warga menanyakan legalitas mereka melakukan survey dilahan mereka termasuk surat resmi dari instansi terkait. Namun, dua tim yang tengah melakukan kegiatan itu tidak bisa memperlihatkan surat yang diminta dan hanya memperlihatkan surat tugas dari perushaan masing-masing.
 
Tokoh setempat, I Putu Artana bersama warga sepontan meminta mereka menghentikan kegiatan dilokasi sekaligus meminta pergi meninggalakn lokasi tempat mereka melakukan survey. Atas peristiwa itu, Putu Artana menyesalkan kegiatan yang dilakukan tidak dibarengi dengan sosialisasi terkait akan dibangunnya bandara didesa mereka.
 
“Yang kami sesalkan tak ada sosialisasi soal pembangunan Bandara Bali Utara di wilayah barat atau di Desa Sumeberklampok,” ujar Artana Kamis (15/10). 
 
Artana mengaku sejak pagi warga ribut lantaran ada sejumlah pekerja yang mengambil foto udara dilahan milik warga. Tanpa ada surat ijin dari dinas terkait. Bahkan tanpa ada surat permohoann izin ke desa.
 
"Kami tanya petugas tersebut soal ijin dari dinas. Malah surat tugas diberikan dari perusahaan tempat asal mereka bekerja. Ya terpaksa kami usir, karena main ukur dilahan kami tanpa persetujuan warga,” tandasnya.
wartawan
Redaksi
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.