Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Jalan Subali Semarapura Klod Kangin Serobot Tanah Negara

Bali Tribune / TANAH NEGARA - Bangunan rumah yang melanggar membangun di tanah negara.

balitribune.co.id | SemarapuraRupanya kasus penyerobotan tanah negara untuk keperluan kepentingan pribadi atau golongan juga terjadi di Kabupaten Klungkung. Kasus tersebut mencuat seiring persoalan rumah yang dibangun di tanah negara dan melanggar sempadan sungai di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin.

Pemilik rumah nekat melanjutkan pembangunan rumah itu. Padahal beberapa kali Satpol PP sudah menemui pemilik rumah, dan meminta pembangunan rumah itu dihentikan.

Beredar rekaman video, bahwa pembangunan rumah tersebut tetap berlangsung. Bahkan informasinya kegiatan dilakukan pada malam hari. Padahal sejak tahun 2022 lalu, Satpol PP terus berusaha menghentikan pembangunan rumah yang berdiri di tanah timbul dan melanggar sempadan sungai tersebut.

Surat teguran sudah dilayangkan beberapa kali, bahkan pemilik bangunan juga beberapa kali disambangi. Namun pemilik bangunan tetap membandel.

Hal ini bahkan mendapatkan sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Anom. Ia juga menerima informasi dari warga, jika ada bangunan di Kelurahan Semarapura Klod Kangin yang  dibangun di tanah timbul dan melanggar sempadan sungai.

"Saya mendapat laporan dari warga, informasinya ada bangunan rumah berdiri di atas tanah negara. Satpol PP saya minta agar turun mengecek kebenaran informasi itu. Kalau memang benar bangunan itu berdiri di atas tanah negara dan tanpa prosedur yang jelas, petugas wajib mengambil tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya,” tandas Anak Agung Gede Anom.

Terkait kasus tersebut Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa dihubungi Senin (26/6/2023) tidak menampik hal ini. Ia juga mendapatkan informasi oknum warga di Jalan Subali, Semarapura Kelod Kangin kembali melanjutkan pembangunan rumah di atas tanah negara. Ia juga mendapatkan informasi pembangunan dilakukan pada saat malam hari.

“Tadi saya sudah perintahkan staf untuk memantau ke lapangan. Apakah ada indikasi pembangunan itu berlanjut seperti ada material di lokasi. Saya juga minta staf memantau pada malam hari karena informasinya kegiatan diadakan malam hari," ujar Dewa Suwarbawa.

Satpol PP pada bulan Mei 2023 lalu, sebenarnya sudah menyambangi pemilik rumah dan memberikan teguran agar pembangunan rumah itu tidak dilanjutkan.

Warga sekitar juga sempat mengeluhkan keberadaan bangunan berukuran sekitar 9 X 5 meter itu, karena didirikan di tanah timbul (daratan yang muncul dari pengendapan arus sungai). Bangunan tersebut berada di pinggir jalan raya, dan dibangun di sempadan sungai.

Pemilik bangunan sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan. Tidak ada dokumen-dokumen pendukung kalau tanah itu miliknya, saat petugas Satpol PP klungkung datang melakukan sidak terhadap lokasi bangunan tersebut.

wartawan
SUG
Category

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.