Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Jepang Menunggu Penerbangan Langsung ke Bali

Bali Tribune / Causa Iman Karana

balitribune.co.id | Denpasar – Rencana dibukanya kembali pariwisata Bali untuk kunjungan wisatawan mancanegara pada 14 Oktober 2021 mendatang, menjadi kabar baik bagi warga Jepang khususnya yang tinggal di Tokyo. Pasalnya, sejak Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penerbangan langsung dari luar negeri ke Bali pada 2020 lalu untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19), warga Jepang tetap bersabar menunggu diizinkan berwisata ke Pulau Dewata. 

Selama lebih dari setahun, warga Jepang menahan keinginan untuk berkunjung ke Bali. Akhirnya pemerintah akan mengizinkan warga dari negeri Matahari Terbit ini ke Bali di masa pandemi dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Tokyo, Causa Iman Karana dalam pesan elektroniknya beberapa waktu lalu menyampaikan tidak sedikit warga Jepang yang tinggal di Tokyo berkeinginan mengunjungi Bali melalui penerbangan langsung dari negaranya. 

"Sudah banyak orang Jepang yang ingin ke Indonesia. Itu hasil saya ngobrol dengan teman-teman Jepang," ungkapnya.

Kata dia, saat ini kasus Covid-19 di Jepang sudah menurun signifikan bahkan di Tokyo kasus hariannya sudah dibawah 100 kasus per hari. Menurutnya yang akrab disapa Cik, budaya orang Jepang menerapkan hidup bersih dan sehat. "Mereka (warga Jepang) biasa hidup bersih, disiplin pakai masker dan hand sanitizer bahkan selalu mereka bawa sendiri hand sanitizer-nya dan mereka belanja cukup banyak dan tinggal di tempat wisata dalam waktu yang lama," beber Cik.  

Diakuinya, rencana pemerintah yang mewajibkan karantina selama 5 sampai 8 hari bagi wisatawan asing saat pintu masuk Bali dibuka untuk penerbangan internasional akan memberatkan calon wisatawan. "Kalau masih ada wajib karantina rasanya agak berat, karena akan rugi waktu. Apakah tidak bisa pakai surat/sertifikat vaksin saja," ujarnya.

Dikatakan Cik, Jepang akan menerapkan sertifikat vaksin dosis penuh bagi turis asing yang berkunjung ke negaranya. "Jadi tidak perlu karantina lagi kalau sudah divaksin 2 kali," imbuhnya. 

Selain Jepang terdapat 4 negara lainnya yaitu Korea Selatan, Tiongkok, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru yang akan diizinkan masuk ke Bali melalui penerbangan langsung dimulai 14 Oktober 2021 mendatang.

wartawan
YUE

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.