Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

kajari
Bali Tribune / PERTEMUAN - Suasana pertemuan perwakilan warga Desa Sudaji dengan Kajari Edi Irsan di Kejari Buleleng, Senin (22/12)

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Diawali dengan pernyataan Edi Irsan yang menyebut dalam kasus laporan dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, belum bisa dilanjutkan karena indikasi kerugian negara telah dipulihkan. Pernyataan itu kemudian memantik amarah warga Sudaji sehingga terjadi perdebatan yang cukup tajam.

Edi Irsan menyatakan, saat kasus tersebut diterima Kejari Buleleng tataran kasus tersebut masih di ruang lingkup Inspektorat Daerah Buleleng, dan produk ini sudah ada sebelum dilakukan pemeriksaan penyelidikan. Karena itu, masih indikasi kerugian negara.

Ia menambahkan, indikasi kerugian negara yang sudah dipulihkan saat administrasi pemerintahan daerah sedang bekerja, belum penegakan hukum. Karena itu kerugian negara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah ini sudah nihil atau sudah dipulihkan.

“Kerugian negara telah dikembalikan berarti kerugian negara sudah pulih. Tidak ada korelasi antara mana lebih tinggi undang-undang dengan kesepakatan APIP dalam kaitan ini. Tapi kami terkait dengan pembuktian,” jelas Edi Irsan.

Menurut Irsan, unsur korupsi menghendaki ada kerugian negara. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tegas menyatakan bahwa melalui putusan MK Nomor 25 Tahun 2016, kerugian itu harus real. Artinya kata "dapat" sudah dianggap inkonstitusional. Kerugian itu harus real.

“Yang kami buktikan di pengadilan adalah yang kami pertanggungjawabkan. Hasil analisa kami. Kami pertanggung jawabkan secara hukum, secara undang-undang, secara aturan. Kalau kami tidak bisa membuktikan orang yang sudah kami seret ke pengadilan, maka untuk apa kami diberikan kewenangan sebagai Penuntut Umum di pengadilan?,” imbuhnya.

Dengan demikian menurut Edi Irsan, pihaknya belum dapat melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut, kecuali ditemukan bukti atau novum baru maka kami kasus tersebut akan dibuka kembali.

Salah satu perwakilan warga Gede Arta Yasa kemudian memotong Kajari Edi Irsan yang meminta agar Kajari membuka KUHP, KUHAP maupun Undang-Undang Tipikor ada pasal yang menyatakan ketika uang hasil korupsi dikembalikan, bebas demi hukum?

“Mens rea apa? Bapak jangan coba lawan itu Pak. Tetap Bapak bilang "kalau bebas ke pengadilan". Tidak melakukan apa-apa sudah men-justifikasi. Trial by Jaksa jadinya Pak. Jaksa yang buat keputusan bukan Hakim. Konyol juga kalau saya begini terus-terusan, bolak-balik begini,” ujar Arta Yasa.

Ia menuding kejaksaan tidak lagi bersilat lidah karena dirinya bersama warga Desa Sudaji menginginkan kepastian hukum dan tidak set back menangani perkara tersebut. Arta Yasa pun menyebut salah satu kekecewaan warga dengan menyegel kantor desa serta ancaman pengerahan massa. Bahkan mengancam akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Agung hingga ke Komisi Kejaksaan.

“Niat jahatnya sudah jelas, sekarang tinggal niat baik Pak. Indikasinya niat baik. Kok Bapak membuat keputusan sendiri seorang Kajari? Konyol juga Pak hukum kita ini. Jangan membuat trial by Jaksa. Yang berhak membuat keputusan itu adalah yang mulia hakim,” ucapnya.

Kajari Edi Irsan dalam pernyataannya usai pertemuan dengan warga menyatakan, kasus tersebut belum dapat dilanjutkan karena kerugian negara sudah dipulihkan. Hanya saja, Edi Irsan menyebut pihaknya masih akan mengundang warga Desa Sudaji untuk dilakukan wawancara untuk mengungkap lebih dalam kebenaran materiil agar hasilnya lebih komprehensif.

“Belum dapat kami lanjutkan. Jangan diganti bahasanya. Belum dapat kami melanjutkan ke tahap berikutnya karena indikasi kerugian negara sudah dipulihkan,” tandasnya.

Sebelumnya, perwakilan Desa Sudaji bertemu dengan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan agar segel Kantor Desa Sudaji dibuka sehingga kondusifitas di desa itu kembali pulih.

“Saya harap nanti supaya dibuka agar pelayanan publik di masyarakat tetap bisa berjalan. Nanti Camat Sawan yang akan mengawal itu agar situasi di Desa Sudaji itu berjalan dengan kondusif,” tandas Sutjidra.

wartawan
CHA
Category

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.