Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

kajari
Bali Tribune / PERTEMUAN - Suasana pertemuan perwakilan warga Desa Sudaji dengan Kajari Edi Irsan di Kejari Buleleng, Senin (22/12)

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Diawali dengan pernyataan Edi Irsan yang menyebut dalam kasus laporan dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, belum bisa dilanjutkan karena indikasi kerugian negara telah dipulihkan. Pernyataan itu kemudian memantik amarah warga Sudaji sehingga terjadi perdebatan yang cukup tajam.

Edi Irsan menyatakan, saat kasus tersebut diterima Kejari Buleleng tataran kasus tersebut masih di ruang lingkup Inspektorat Daerah Buleleng, dan produk ini sudah ada sebelum dilakukan pemeriksaan penyelidikan. Karena itu, masih indikasi kerugian negara.

Ia menambahkan, indikasi kerugian negara yang sudah dipulihkan saat administrasi pemerintahan daerah sedang bekerja, belum penegakan hukum. Karena itu kerugian negara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah ini sudah nihil atau sudah dipulihkan.

“Kerugian negara telah dikembalikan berarti kerugian negara sudah pulih. Tidak ada korelasi antara mana lebih tinggi undang-undang dengan kesepakatan APIP dalam kaitan ini. Tapi kami terkait dengan pembuktian,” jelas Edi Irsan.

Menurut Irsan, unsur korupsi menghendaki ada kerugian negara. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tegas menyatakan bahwa melalui putusan MK Nomor 25 Tahun 2016, kerugian itu harus real. Artinya kata "dapat" sudah dianggap inkonstitusional. Kerugian itu harus real.

“Yang kami buktikan di pengadilan adalah yang kami pertanggungjawabkan. Hasil analisa kami. Kami pertanggung jawabkan secara hukum, secara undang-undang, secara aturan. Kalau kami tidak bisa membuktikan orang yang sudah kami seret ke pengadilan, maka untuk apa kami diberikan kewenangan sebagai Penuntut Umum di pengadilan?,” imbuhnya.

Dengan demikian menurut Edi Irsan, pihaknya belum dapat melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut, kecuali ditemukan bukti atau novum baru maka kami kasus tersebut akan dibuka kembali.

Salah satu perwakilan warga Gede Arta Yasa kemudian memotong Kajari Edi Irsan yang meminta agar Kajari membuka KUHP, KUHAP maupun Undang-Undang Tipikor ada pasal yang menyatakan ketika uang hasil korupsi dikembalikan, bebas demi hukum?

“Mens rea apa? Bapak jangan coba lawan itu Pak. Tetap Bapak bilang "kalau bebas ke pengadilan". Tidak melakukan apa-apa sudah men-justifikasi. Trial by Jaksa jadinya Pak. Jaksa yang buat keputusan bukan Hakim. Konyol juga kalau saya begini terus-terusan, bolak-balik begini,” ujar Arta Yasa.

Ia menuding kejaksaan tidak lagi bersilat lidah karena dirinya bersama warga Desa Sudaji menginginkan kepastian hukum dan tidak set back menangani perkara tersebut. Arta Yasa pun menyebut salah satu kekecewaan warga dengan menyegel kantor desa serta ancaman pengerahan massa. Bahkan mengancam akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Agung hingga ke Komisi Kejaksaan.

“Niat jahatnya sudah jelas, sekarang tinggal niat baik Pak. Indikasinya niat baik. Kok Bapak membuat keputusan sendiri seorang Kajari? Konyol juga Pak hukum kita ini. Jangan membuat trial by Jaksa. Yang berhak membuat keputusan itu adalah yang mulia hakim,” ucapnya.

Kajari Edi Irsan dalam pernyataannya usai pertemuan dengan warga menyatakan, kasus tersebut belum dapat dilanjutkan karena kerugian negara sudah dipulihkan. Hanya saja, Edi Irsan menyebut pihaknya masih akan mengundang warga Desa Sudaji untuk dilakukan wawancara untuk mengungkap lebih dalam kebenaran materiil agar hasilnya lebih komprehensif.

“Belum dapat kami lanjutkan. Jangan diganti bahasanya. Belum dapat kami melanjutkan ke tahap berikutnya karena indikasi kerugian negara sudah dipulihkan,” tandasnya.

Sebelumnya, perwakilan Desa Sudaji bertemu dengan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan agar segel Kantor Desa Sudaji dibuka sehingga kondusifitas di desa itu kembali pulih.

“Saya harap nanti supaya dibuka agar pelayanan publik di masyarakat tetap bisa berjalan. Nanti Camat Sawan yang akan mengawal itu agar situasi di Desa Sudaji itu berjalan dengan kondusif,” tandas Sutjidra.

wartawan
CHA
Category

Antisipasi Bencana, 178 Personel Gabungan Disiagakan

balitribune.co.id | Bangli - Melihat topografi kabupaten Bangli yang berada di ketinggian,  maka di tengah kondisi  cuaca  yang tidak bersahabat potensi terjadi  terjadi bencana  alam sangat tinggi. Mengantisipasi potensi bencana yang lebih besar, Polres Bangli menggelar apel kesiapsiagaan dengan melibatkan 178 personel gabungan dari berbagai instansi, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Turun ke Jembrana, Wagub Giri Prasta Bersama Bupati Kembang Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak berjuang sendirian menghadapi persoalan hidup maupun musibah. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan turun langsung meninjau calon penerima program bedah rumah sekaligus menyerahkan bantuan sosial bagi warga korban kebakaran di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Listrik Semrawut Diduga Jadi Penyebab Kebakaran 

balitribune.co.id | Semarapura - Sambungan kabel listrik yang semrawut diduga menjadi pemicu terjadinya kebakaran hebat yang menimpa bangunan dapur warga. Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (5/11/26), menuturkan kejadian kebakaran dapur milik Ketut Kena (69) warga Dusun Sengkiding Desa Aan, Banjarangkan, Klungkung terjadi pada Rabu (4/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Resmikan Dua Inovasi Daerah "Klungkung KEDAS" dan "Segara Rasa"

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan peluncuran secara resmi dua inovasi daerah unggulan, yakni Klungkung KEDAS dan Segararasa, oleh Bupati Klungkung I Made Satria di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jangan Hanya Bertumpu di Selatan, BI Dorong Mesin Ekonomi Baru di Bali Utara

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerataan pertumbuhan ekonomi Bali menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan. Selama ini, aktivitas ekonomi, investasi, dan pembangunan infrastruktur masih terkonsentrasi di wilayah Bali Selatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkotika

balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang terdiri dari perkara tindak pidana Narkotika, Pencurian, Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, penganiayaan, Pornografi, Pemerkosaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung pada Kamis (5/11/2026) sekira pukul 9.30 Wita.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.