Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Penerima BLT Desa Takmung Harus Kembalikan Uang

Bali Tribune/GANDA - Tampak warga sedang melaporkan diri siap mengembalikan uang BLT ganda.
balitribune.co.id | Semarapura  - Miris! Sejumlah 20 warga harus mengembalikan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu. Hal itu dialami warga Desa Takmung Klungkung karena terlanjur menerima dua kali bantuan yakni BLT Rp 600 ribu dan BPUM sebesar Rp 1,2 juta. 
 
Perbekel Desa Takmung I Nyoman Mudita saat dikonfirmasi menjelaskan, beberapa saat yang lalu dirinya menerima informasi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) jika ada 20 warganya yang menerima bantuan ganda, terkait dana bantuan dampak Covid-19.
 
"Pihak BPKP menyarankan agan 20 warga itu mengembalikan uang salah satu bantuan, antara BLT Kabupaten atau BPUM. Karena uang bantuan itu sudah dipakai oleh masyarakat, lalu disarankan agar masyarakat mengembalikan bantuan BLT Kabupaten yang jumlahnya lebih kecil yakni Rp 600 ribu per orang," ungkap Mudita.
 
Menurutnya, terkait pendataan penerima bantuan dampak Covid-19, pemerintah di bawah (desa) serba sulit. Ada banyak bantuan dan aturannya juga banyak. Bahkan sering ada kebijakan yang berubah.
 
"Di satu sisi warga juga nuntut biar dapat berbagai bantuan. Kami sebenarnya sudah sangat berhati-hati dan teliti terkait bantuan ini," jelasnya.
 
Sementara Kepala Dusun Kanginan Desa Takmung I Gusti Wijaya mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan sanding data untuk penerima BST (Bantuan Sosial Tunai), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari dinas maupun adat. Lalu dalam perjalannya muncul lah BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
 
Dalam ketentuan yang diberikan, terkait BPUM pihak desa hanya memfasilitasi pendaftaran para pemohon bantuan. Apalagi warga yang memohon bantuan itu, syaratnya harus melengkapi surat keterangan usaha yang tentunya harus diketahui pihak desa.
 
"Kami tidak melakukan sanding data terhadap pemohon BPUM ini, karena asumsi kami yang melakukan sanding data dan seleksi calon penerima bantuan adalah Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan," ungkapnya.
 
Sampai akhirnya bantuan BPUM itu telah cair 2 tahap, dan BPKP mencatat ada 20 warga penerima bantuan BPUM tahun 2021, juga sebagai penerima BLT Kabupaten.
 
"Setelah ada temuan BPKP dan diminta melakukan pengembalian, kami kembali tegaskan kepada warga agar berkoordinasi jika ada yang menerima bantuan ganda. Masyarakat yang sudah menerima satu jenis bantuan dari pemerintah (bantuan dampak Covid-19), agar tidak mengusulkan bantuan lagi. Ini agar tidak ada temuan dan diminta mengembalikan. Apalagi jika uang itu sudah habis dipakai, tentu sangat menyulitkan warga," ungkap Gusti Wijaya agak kesal. 
wartawan
SUG
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.