Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Pertanyakan Pencairan Bantuan Stimulus Usaha

Bali Tribune/ Ni Luh Ketut Wardani.
balitribune.co.id |  Bangli - Sudah hampir sebulan lebih warga mengajukan proposal bantuan stimulus usaha (PBSU) dampak Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Bali. Untuk pengajunan bantuan difasillitasi Dinas Koperasi dan UMKM Tenaga Kerja dan Transiigrasi Bangli. Walaupun telah dilakukan penyerahan secara simbolik, namun hingga kini PBSU belum diterima masyarakat. Sementara warga Bangli yang mengajukan permohonan bantuan mencapai 16 ribu orang
 
 Kepala Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli Ni Luh Ketut Wardani mengatakan  sejauh ini belum ada konfirmasi yang  jelas kapan bantuan stimulus usaha cair. Memang untuk peyerahan secara simbolik telah dilakukan pada  tanggal 3 Juli 2020. Pihaknya mengaku kalau sering ditanya warga terakit kapan PBSU dicairkan ”Kami sudah sempat menanyakan ke provinsi,dikatakan pencairan masih menunggu SK dari Gubernur,” ungkapnya, Minggu (12/7).
 
Luh Ketut Wardani mengungkapkan, dalam penyerahan secara simbolik tersebut, disebutkan untuk jumlah kuota PBSU se-Bali sebanyak 43.200 penerima. Bangli mengajukan PBSU 16 ribu, sedangkan Buleleng  24 ribu.”Kami belum tahu jumlah kuota yang didapat, kalau melihat kuota yang ada dan dibagi dengan daerah lain kami pesimis semua bisa terkaver,” ungkap mantan Kabag  Ekomoni Setda Bangli ini. 
 
Namun demikian pihaknya berharap agar jumlah kuota yang diterima Bangli sama dengan jumlah pengajuan PBSU. Untuk teknis pencairan pihaknya tentu mengacu pada aturan dari provinsi. ”Jika bantuan sudah datang tentu kami melapor  kepimpinan,” jelas Ni Luh Ketut Wardani. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.