Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Saling Tutup Jalan, Muspika Turun Tangan

kisruh
CEK LOKASI - Muspika Tegallalang, cek lokasi penutupan akses jalan yang diauan warga yang berselisih, Selasa (31/5).

Gianyar, Bali Tribune

Lantaran dua keluarga  berselisih  dan saling tutup jalan, muspika pun akhitnya turun tangan.  Kisruh ini terjadi  di Banjar Calo, Desa Apuan yang ujung-ujungnya mereka akhirnya berdamai di Kantor Polisi.

Dari informasi yang diterima,  Selasa (31/05),  kisruh akses jalan antar tetangga ini, berawal dari laporan   I Ketut Tatak  (55)  ke Polsek Tegallalang.  Dalam laporanya, tetangga di depan rumahnya, yakni I Wayan Rence (55) setelah menutup gang yang merupakan satu-satunya akses jalan menuju kediamannya.

Atas laporan itu, Kapolsek Tegallalang  bersama dengan Sekcam Tegallalang, Kasi Trantib, Satpol PP dan Prajuru B Banjar Calo langgsung meninjau ke lokasi. Dan laporan itu memang benar bahwa  gang menuju rumah  I Ketut Katak ternyata dipagari kayu dan batu.  "Kami langsung temui terlapor dan pelapor dan benang merahnya adalah saling menutup akses jalan.  Katak menutup akses jalan  ke tegalan milik Rence dan sebaliknya Rence menutup akses jalan ke rumah Katak. Karena itu kami mediasi keduabelah pihak di Mapolsek," ungkap Kapolsek Tegallalang, Akp. I Gede Sudyatmaja.

Debat kusir antara Katak dan Rence mewarnai mediasi yang digelar hari itu juga.  Karena kedua belah pihak sama-sama ngotot dan  mengaku jika akses jalan itu sudah ada dari dulu.  Bahkan mereka siap menempuh jalur hukum atas kisruh itu. Dalam mediasi yang berlangsung alot itu, suasana akhirnya mencair saat hari menginjak sore. Kedua belah pihak akhirnya bersedia saling membuka akses jalan dengan sejumlah persyaratan yang dituangkankab dalam kesepakatan tertulis.

wartawan
redaksi
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.