Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Terusik Pembangunan Resort, Dewan Minta Klarifikasi BKSDA dan Investor

Bali Tribune / PERTEMUAN - Suasana pertemuan antara DPRD Bangli dengan BKSDA dan PT Tenaya Pesona Batur

balitribune.co.id | BangliMenindaklanjuti aspirasi sejumlah warga yang menolak pembangunan resort di areal Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Kintamani, anggota DPRD Bangli meminta klarifikasi  pihak Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pihak investor yakni PT Tanaya Pesona Batur. pada, Selasa (25/7).

Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dihadiri pula OPD terkait. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bali, Sulistyo Widodo memaparkan sejarah  kawasan hutan di Gunung Batur Bukit Payang ditunjuk sebagai Kawasan Hutan. Hal ini mengacu Keputusan Dewan Raja Raja Nomor 28 Sub B.c.3 dan 4 tanggal 29 Mei 1927.

Kemudian pada 9 Agustus 1933, dilakukan pemancangan batas. Tepat 15 Desember 1933 dilakukan pengukuhan batas dan disahkan oleh Inspektur Kehutanan pada 19 Maret 1934 di Bogor. Berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), kawasan HW Gunung Batur Bukit Payang berfungsi sebagai Hutan Wisata pada tahun 1982 seluas 2.075 hektar. "Sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.204/Menhut-IIW2014 Kelompok Hutan Gunung Batur Bukit Payang (RTK.7) di Kabupaten Bangli Provinsi Bali, ditetapkan sebagai kawasan Taman Wisata Alam seluas 2.075 hektar dan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 453 hektar tepatnya ada tanggal 3 Maret 2014," jelasnya. TWA ini adalah kawasan pelestarian alam yang difokuskan untuk kepentingan wisata. Salah satunya dengan membuka investasi sesuai dengan P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019.

Terkait  pihak PT Tanaya Pesona Batur yang akan melakukan investasi di wilayah tersebut, Sulistyo Widodo mengatakan jika perusahaan tersebut telah mengajukan dan melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, sesuai dengan aturan yang ada. “Kami juga berpesan kepada perusahaan, untuk memikirkan masyarakat sekitar melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat. Hal ini merupakan suatu kewajiban harus dipenuhi, terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan," ungkapnya.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Kintamani, Balai KSDA Bali, Made Budi Adnyana Putra menerangkan, secara aturan masyarakat boleh memanfaatkan kawasan konservasi secara terbatas. Namun tidak dibolehkan menduduki kawasan hutan.

"Karena ada keterlanjuran dan karena ada PT yang mengajukan permohonan izin di ruang usaha yang sudah ditetapkan di dokumen pengelolaan, kami selaku pengelola menyarankan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang ada di situ. Salah satunya menyarankan lahan pertanian yang menyebar agar dijadikan satu hamparan," sebutnya.

Sementara Direktur PT Tanaya Pesona Batur, Ida Bagus Putu Agastya menyampaikan bahwa, sesuai izin yang diterbitkan total luas 85,66 hektar. Dari izin 85,66 hektar hanya 10 persen yang bisa dimanfaatkan untuk sarana usaha. Sedangkan sisanya tidak boleh dibangun, wajib dijaga, dan dipertanggungjawabkan oleh pemegang izin.

Kemudian, lahan 85,66 hektar lokasinya terbagi di beberapa titik, salah satu lahan seluas 22 hektare. Lokasi/titik ini yang dibangun. "Pembangunan dilaksanakan secara bertahap, yang mana progress pertama yang akan dibangun berlokasi di lahan seluas 22 hektar, yang ditempati masyarakat," sebutnya.

Mengacu data BKSDA, kata IB Agastya lahan pertanian di kawasan konservasi digarap oleh 47 KK. Diakui untuk pengembangan kawasan tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat. Dari jumlah tersebut 85 persen sudah setuju dan mendatangani perjanjian kerjasama (PKS).

Pihaknya akan menyiapkan lahan pertanian yang baru untuk warga. Lokasi pembuatan lahan pertanian berada di lahan seluas 22 hektare itu. "Dulu lahan pertanian kan mencar-mencar, sekarang kita kelompokkan menjadi satu kawasan. Untuk luasan lahan masing-masing warga, kami sesuaikan dengan kondisi lahan di lapangan," terangnya.

Dalam pembangunan eco park, Bagus Agastya menegaskan pihaknya memprioritaskan penyiapan lahan pertanian untuk warga. Upaya ini sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Disinggung terkait permukiman, pihaknya dalam hal ini tidak merelokasi pemukiman warga. Sebab, sesuai aturannya kawasan konservasi tidak diperuntukkan sebagai pemukiman. "Kami tidak merelokasi pemukiman. Karena sesuai aturannya, itu bukan tempat untuk pemukiman. Tapi kami akan membuat sarana UMKM untuk masyarakat yang terdampak. Begitupun masyarakat tersebut kami prioritaskan sebagai tenaga kerja," bebernya.

Terkait permintaan masyarakat untuk menghentikan sementara pekerjaan alat berat sampai ada kesepakatan, Ida Bagus Agastya menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan pekerjaan. Sebab apa yang dikerjakan saat ini adalah menyiapkan lahan pertanian tanpa mengganggu pekerjaan petani. Setelah lahannya jadi, selanjutnya kami akan meminta mereka pindah ke lahan pertanian baru. Namun demikian pihaknya akan memindahkan setelah mereka panen kali ini. ”Nantinya kami akan mengedukasi mereka juga, agar menjadi eco wisata," ucapnya.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyampaikan jika dewan Bangli kembali akan menjadwalkan pertemuan selanjutnya pada pekan depan. "Kami akan menghadirkan seluruh pihak terkait, baik dari masyarakat, BKSDA, hingga PT TPB. Pada pertemuan selanjutnya kami harapkan ada titik temu," harap Ketut Suastika.

wartawan
SAM
Category

Koster Geram! Bentuk Tim Khusus Usut Usaha Asing yang Kepung UMKM Lokal di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster dibuat geram usai menerima rentetan keluhan dari masyarakat dan pelaku UMKM lokal terkait kian maraknya dominasi usaha pariwisata oleh warga negara asing (WNA). Kondisi ini dinilai semakin memojokkan masyarakat lokal di tanahnya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Siapkan Dua Pebalap Taklukan Sirkuit Ikonik di Spanyol

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda potensial Astra Honda Racing Team (AHRT) yang berjuang di arena balap Eropa siap melesat menorehkan prestasi di putaran kedua JuniorGP World Championship. Ajang ini berlangsung di Circuito de Jerez – Angle Nieto, Spanyol pada 31 Mei - 1 Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komitmen Baru, Wawan Widiana Resmi Daftarkan Diri sebagai Calon Ketum HIPMI Denpasar 2025–2028

balitribune.co.id | Denpasar - I Wayan Putu Wawan Widiana, S.E.,M.M. secara resmi mengajukan diri sebagai calon Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Denpasar periode 2025–2028. Saat proses pendaftaran, Wawan turut didampingi oleh perwakilan ojek online, dan pelaku UMKM. Sebuah langkah yang mencerminkan komitmennya terhadap nilai-nilai kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pelestarian Budaya Bali, Astra Motor Bali Hadir di Festival Sumerta

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama jaringan dealer resmi Honda area Denpasar turut ambil bagian dalam memeriahkan Festival Seni dan Budaya Kelurahan Sumerta yang berlangsung pada tanggal 30–31 Mei 2025. Festival yang bertajuk "Jelajah Pesona Sumerta" ini menjadi panggung bagi kekayaan seni, budaya, dan potensi ekonomi lokal melalui partisipasi aktif masyarakat serta pelaku UMKM setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggam Yoga 2025: Memperingati 10 Tahun Aliansi Yoga Indonesia dan Membangun Masyarakat Yoga di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Sanggam Yoga 2025 yang diadakan di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Sabtu (31/5), menjadi momentum penting untuk menyatukan energi dan semangat para yogi dan yogini di Bali. Acara ini juga memperingati 10 tahun berdirinya Aliansi Yoga Indonesia yang didirikan, Ida Rsi Putra Manuaba dan Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.