Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warung Dibobol Maling, Rp 2 Juta Raib

Bali Tribune/TUNJUKKAN - Gusti Jelantik tunjukkan dompet tempat menyimpan uang yang dicuri maling.
balitribune.co.id | Bangli - Warung milik Gusti Jelantik di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, dibobol maling, Selasa (26/3). Pelaku pencurian berhasil mengambil uang sebesar Rp 2 Juta yang tersimpan dalam dompet yang diletak di salah satu rak di warungnya. Selain itu pelaku mengambil satu slop rokok. Atas kejadian tersebut Gusti Jelantik melapor ke Maposlek Susut.
 
Pelaku diperkirakan membobol warung Gusti Jelantik dini hari, pasalnya sekitar pukul 01.00 Wita di sekitar lokasi masih ramai karena ada warga yang akan punya hajatan. Posisi warung berada di pinggir jalan utama. Pelaku berhasil masuk ke dalam warung dengan merusak pintu warung dari kayu. Gusti Jelantik mengaku baru mengetahui warungnya kemalingan saat hendak mengambil uang dalam dompet untuk membeli barang dagangan. “Sekitar jam 06.00 Wita saya buka warung niatnya mau bersih-bersih sekaligus mengambil uang untuk belanja. Saat dicek uang sudah tidak ada,” sesalnya.
 
Lanjutnya, setelah dicek ada satu slop rokok yang hilang. Diakui pada saat masuk warung kondisi rapi, tidak ada barang yang berpindah atau dirusak. “Barangnya utuh, saat kami masuk tidak ada rasa curiga sedikit pun,” tandasnya. Pihaknya memperkirakan pelaku sudah mengatahui posisi penyimpanan uang. “Mungkin sudah diamati, sehingga pelaku dengan mudah mengambil uang tanpa mengacak-ngacak dagangan,” ujarnya..
 
 Di kawasan tersebut sudah beberapa kali terjadi kasus pencurian, dan sasaran adalah warung-warung warga. Namun kasus pencurian baru kali ini di laporkan. “Kami tidka tahu apa saja yang hiang, tapi beberapa kali ada yang kehilangan. Setahu kami itu tidak dilaporkan ke pihak berwajib,” imbuhnya. 
 
Dikonfirmasi Kapolsek Susut, IB Karyawan belum bisa diminta keterangan. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.