Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warung Makan dan Rumah Terbakar, Kerugian Rp1 Miliar

Bali Tribune/ kebakaran
Balitribune.co.id | Mangupura - Si jago merah kembali mengamuk. Warung makan JFC di Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Minggu (3/5) pukul 07.30 Wita ludes terbakar. Kobaran api juga merembet ke rumah seorang warga. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun total kerugian mencapai Rp1 miliar.
 
Kejadian berawal dari karyawan JFC,  Dewi Mboru (23) yang baru tiba di tempat kerja menyalakan kompor untuk dipakai memasak daging ayam. Sedangkan temannya, Magdalena Klaran (23) bersih-bersih di ruangan. “Saat menyalakan kompor, kedua karyawan kaget karena api langsung membesar,” ungkap Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa.    
 
Kedua karyawan tersebut berusaha mematikan kompor tapi api tak kunjung padam. Mereka pun keluar meminta pertolongan. Beberapa warga menyiramkan air. Namun kobaran si jago merah tak mampu dijinakkan. Bahkan semakin membesar hingga meludeskan warung makan cepat saji milik Ni Luh Yogiriasih (38) asal Lingkungan Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Badung itu.
 
 Besarnya kobaran api merembet ke rumah I Nengah Pasek (56) yang berada persis di belakang JFC. Saat itu, Pasek sedang berada  di sawah yang tidak jauh dari rumahnya dan dilihatnya asap membumbung tinggi. “Setelah memperhatikan berdasarkan panduan dari letak tiang tower yang berada di belakang rumahnya, I Nengah Pasek menyakini kebakaran terjadi di rumahnya dan dia pun bergegas pulang,” terang Oka Bawa.   
 
Sampai rumah, korban tak bisa berbuat banyak karena api membakar lima kamar, sebuah dapur serta sanggah surya di rumahnya. Sementara proses pemadaman mengerahkan delapan unit mobil Damkar BPBD Badung dan api berhasil dijinakkan pada pukul 08.40 wita.   
 
Dugaan awal penyebab kebakaran karena kompor di warung JFC. Kerugian material dari JFC diperkirakan senilai Rp300 juta. Sedangkan I Nengah Pasek mentafsirkan kerugian mencapai Rp700 juta. 
wartawan
Bernard MB
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.