Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wayan Kembar Dijerat Pasal Berlapis

shabu
I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44) menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (8/2).

BALI TRIBUNE - I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44), terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika jenis shabu, Kamis (8/2), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang ini, kakak kandung dari Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma.

Pada dakwaan pertama, terdakwa Wayan Kembar didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam jual beli Narkotika golongan I. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Sementara untuk dakwaan kedua dan ketiga, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 133 ayat 1 huruf a UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di hadapan Majelis hakim diketuai Novita Riama, Jaksa Wira menguraikan bahwa perbuatan terdakwa Wayan Kembar berhasil diendus petugas berkat tertangkapnya I Gede Juni Antara (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti shabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11/2017) lalu.

“Petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut dan melakukan pengeledahan di dalam kamar Nomor 3 yang ditempati terdakwa,” kata Jaksa Wira saat membacakan dakwaan. Dari pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah kotak Cutton but didalamnya terdapat 6 plastik klip yang masing-masing berisi shabu, satu buah bong, satu buah kotak kayu berisi satu plastik klip berisi shabu, satu buah buku diduga berisi catatan penjualan shabu dan satu buah kotak warna hitam berisi uang tunai sebesar uang tunai Rp6.900.000.

Polisi juga mengamakan beberapa barang seperti handphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor dan satu buah pisau belati. “Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi shabu diperoleh berat masing-masing, 0,81 gram (kode A), 0,83 gram (kode B), 0,82 gram (kode C), 0,80 gram (kode E), 0,15 gram (kode F), dan 0,03 gram (kode G). Sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 5 November 2017,” beber Jaksa.

Terdakwa Wayan Kembar mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang yang bernama Bona dengan harga Rp 6.000.000 untuk 5 gram shabu. Kemudian shabu tersebut dipecah menjadi paket kecil ke dalam 6 plastik klip. Lalu diserahkan ke I Made Agus Sastrawan untuk dijual kembali dan hasil penjualan diserahkan kepada terdakwa. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa tidak bisa menanggapi karena belum didampingi Penasehat hukumnya. Sehingga pada sidang selanjutnya, terdakwa diharuskan sudah didampingi Penasehat hukum dan jika terdakwa tidak mampu maka Majelis hakim akan menunjuk Penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa selama persidangan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.