Webinar Nasional Fikom Dwijendra University: Media, Ujung Tombak Putaran Pilkada Masa Pandemi Covid-19 | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 28 June 2020 19:55
Arief Wibisono - Bali Tribune
Bali Tribune / PILKADA - Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Komunikasi Dwijendra University yang mengusung tema “ "Komunikasi Politik PILKADA Serentak di Era Covid-19", Sabtu (27/6)

balitribune.co.id | DenpasarRencana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu belakangan ini menjadi hal yang menarik, lantaran pemerintah Senin (4/5/2020) lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) untuk menggeser waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020 akibat menyebarnya pandemi Covid-19. Dalam Perppu Pilkada tersebut  seluruh tahapan pilkada wajib sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Berangkat dari latar belakang inilah lantas   Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Dwijendra University, Denpasar, Bali,  menggelar WEBINAR NASIONAL yang mengusung tema "Komunikasi Politik PILKADA Serentak di Era Covid-19", Sabtu (27/6). 

Webinar Nasional kali ini dipandu  Drs. I Wayan Kotaniartha, S.H., M.H., M.Ikom., yang tidak lain Dekan Fakultas Komunikasi Dwijendra University. Webinar diikuti seratus lebih peserta  berbagai profesi dari seluruh penjuru nusantara dengan menghadirkan  narasumber yang kompeten di bidangnya antara lain, I Dewa Kade Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si. (Komisioner KPU Republik Indonesia), Dr. Heri Budianto, M.Si. (Pakar Komunikasi Politik Universitas Mercubuana), Mimah Susanti (Komisi Penyiaran (KPI) Pusat).

Dr. Heri Budianto, M.Si., pakar Komunikasi Politik Universitas Mercubuana, menyampaikan tantangan yang dihadapi penyelenggara Pilkada di masa pandemi Covid-19 cukup berat, terutama terkait beberapa hal seperti adanya ancaman kesehatan (penyebaran wabah) semua unsur yang terlibat dalam proses pilkada tersebut, partisipasi masyarakat (motivasi) untuk datang ke TPS ditambah persoalan ekonomi yang rawan adanya politik uang (money politics) serta  penyelewengan dana bantuan sosial (bansos). 

“Selain ancaman kesehatan, faktor ekonomi menjadi catatan tersendiri penyelenggaraan Pilkada di tengah merebaknya pandemi Covid-19. Jadi untuk itu perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari tingkat bawah hingga ke atas,” ucap Heri Budianto yang juga selaku Konsultan Politik. 

Ia menggaris bawahi bansos yang kerap digulirkan petahana di masa pilkada tidak lain untuk menyiasati agar mereka tidak terjebak dalam aturan KPU serta lepas dari pengawasan Bawaslu. 

“Sejatinya masih ada lagi siasat lain yang digunakan yaitu melalui kerjasama media yang menggunakan dana APBD. Ini semua modus yang sudah menjadi rahasia umum,” tandasnya.  

Terkait dengan media Mimah Susanti dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat  lebih menyoroti peran media dalam putaran Pilkada dimasa pandemi Covid-19. Disebutkan peserta pemilu kepala daerah membutuhkan media untuk mensosialisasikan visi-misi kepada masyarakat. Hal ini lebih disebabkan kampanye langsung atau tatap muka akan berkurang, bahkan bisa saja tidak dapat dilakukan di masa pandemi Covid-19 jika situasinya tidak memungkinkan.

“Media massa menjadi alternatif melakukan kampanye oleh peserta pemilu dan hal ini bisa jadi adanya perubahan perilaku konsumsi media masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

Apa yang disampaikan Mimah tentunya bercermin pada realitas khalayak di Indonesia antara lain hasil Survei Nielsen (2019) melaporkan penerimaan media digital berbasis internet mengadopsi dan panetrasi meningkat 50%. Nielsen juga melaporkan, secara umum khalayak menghabiskan waktu 5 jam perhari untuk konsumsi konten bergantian antara media konvesional dan digital. Namun, menonton TV masih populer dengan rata-rata 4 jam 53 menit setiap pengiriman.  Internet tertinggi kedua 3 jam 14 menit, lalu mendengarkan radio (2 jam 11 menit) dan membaca koran (31 menit) dan membaca majalah (24 menit). 

Sementara survei APJII (2019) melaporkan 54,68% atau sebanyak 143,26 juta dari 262 juta jiwa penduduk Indonesia pengguna internet. Dari jumlah 143,26 juta pengguna internet tersebut, sebanyak 56% menghabiskan waktu 4 sampa dengan 7 jam lebih sehari dalam menggunakan internet untuk semua platform seperti media sosial seperti WA, FB, IG, Twitter juga Google.

“Lembaga penyiaran wajib mengedepankan keberlanjutan, keadilan dan independen dalam menyiarkan program siaran pemilu serta seluruh tahap penyelenggaraan Pemilu sesuai protokol Kesehatan Covid-19. Penyelenggara  Pemilu dan pengawas Pemilu hendaknya memaksimalkan sosialisasi Pilkada melalui media berbasis layanan internet selain di lembaga penyiaran,” tukasnya merekomendasi. 

I Dewa Kade Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si., Komisioner KPU Republik Indonesia dalam kesempatan ini lebih banyak memaparkan apa yang sudah menjadi ketetapan KPU Pusat, baik itu mekanisme ataupun pelaksanaan putaran Pilkada di masa pandemi Covid-19 termasuk aturan mainnya. 

“Pilkada serentak tetap dilanjutkan sesuai  apa yang sudah ditetapkan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Tidak ada lagi penundaan lantaran kita tidak tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” ucap mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini seraya menegaskan proses pilkada serentak merupakan bagian dari penegakkan demokrasi dengan tetap memperhatikan kesehatan masyarakat. 

Sedangkan Drs. I Wayan Kotaniartha, S.H., M.H., M.Ikom., yang tidak lain Dekan Fakultas Komunikasi Dwijendra University, memandang Webinar Nasional ini bisa jadi ajang pembelajaran bagi mahasiswa Fikom Dwijendra University di masa pandemi Covid-19. 

“Sebagai akademisi tentu kita harus bisa melihat secara jernih fenomena yang terjadi, bisa jadi ajang pembelajaran juga bahan kajian,” ucapnya singkat.