Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wisata Edukasi di Perkebunan Teh Pertama di Bali

Bali Tribune / kunjungan sejumlah awak media di perkebunan teh pertama di Bali yang berada di Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Pengelola perkebunan teh di Kabupaten Tabanan membuka kunjungan wisatawan yang ingin melihat secara langsung perkebunan teh pertama di Pulau Bali ini. Direktur perkebunan teh pertama di Bali, Tjokorda Alit mengatakan, sudah membuka untuk umum dan sebelum pandemi Covid-19 sempat membuat paket tur ke perkebunan teh yang menyasar pelajar sekolah dan biro perjalanan wisata. 

Hal ini sempat terhenti karena pandemi, sehingga promosi paket wisata perkebunan teh disetop sementara. "Jadi kita buka untuk umum. Bahkan kemarin, belum ada biaya masuk, kita belum pikirkan itu. Jadi yang penting kita ingin memperkenalkan saja dulu, yang penting masyarakat tahu dulu, itu harapan kita bisa lebih dikenal dari kunjungan-kunjungan masyarakat. Karena wisata ke perkebunan teh belum ada (di Bali)," jelasnya di perkebunan setempat, Tabanan beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan hingga saat ini pengunjung yang datang ke perkebunan teh tidak dipungut biaya masuk. "Ada beberapa agent dan beberapa hotel menjual paket ke para tamu-tamu mereka. Jadi, dimasukkan ke dalam paket makan siang dan segala macam. Untuk tiket masuk sih belum kita kenakan biaya," tegasnya.

Dikatakannya, terkait aktivitas yang bisa dilakukan pengunjung di perkebunan teh yakni edukasi mengenai teh, baik dari sisi pengolahan, manfaat meminum teh setiap hari bagi tubuh. "Kepada pengunjung yang paling utama kita ingin mengedukasi teh yang bagus dengan cara pengolahan dan manfaat minum teh untuk kesehatan jadi lebih kepada edukasi," ujar Tjokorda Alit.

Seperti diketahui, perkebunan teh pertama di Bali ini menghasilkan teh premium yang berada di Desa Mayungan dan Desa Angseri Kabupaten Tabanan. Tanaman teh yang dibudidayakan salah seorang pengusaha lokal asal Bali berada di Kabupaten Tabanan, melibatkan ratusan pekerja dan petani lokal di sekitar perkebunan. Ditanam di atas lahan seluas 50 hektare, mampu menghasilkan teh premium rata-rata 2,5 ton per hektare per tahun. 

Tjokorda Alit menuturkan, teh yang telah dikemas untuk memenuhi permintaan pariwisata Bali seperti hotel, restoran dan kafe (horeka). "Perkebunan teh ini dari tahun 2015. Jika dilihat dari kualitas, teh yang ditanam di Bali ini ditargetkan akan mampu mencapai market internasional," katanya. 

wartawan
YUE

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.