Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wisatawan Mancangeara Kalangan Pemula Kerap Belajar Surfing di Pantai Legian

Bali Tribune/ SURFING - Wisatawan saat belajar surfing di Pantai Legian, Kuta
balitribune.co.id | Kuta - Sekolah surfing untuk para wisatawan tidak hanya ada di Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Namun sebagian dari wisatawan ada yang memilih di Pantai Legian supaya lebih dekat dengan hotel tempat mereka menginap. Seperti diketahui, selancar atau surfing menjadi salah satu olahraga yang seksi bagi wisatawan asing yang datang ke Bali. Pasalnya ombak yang cukup keras menjadikan para pecinta olahraga ini memilih Bali sebagai tempat berlatih selancar. 
 
Aktivitas yang mengandalkan ombak serta keberanian dalam menantang gelombang laut menjadi pengalaman yang menyenangkan ketika berlibur di Pulau Seribu Pura ini. Bagi wisatawan mancanegara yang ingin belajar surfing saat berada di Bali bukanlah menjadi hal yang sulit. Sebab, destinasi yang dijuluki Pulau Dewata ini memiliki ratusan spot surfing dan telah bermunculan sekolah-sekolah untuk belajar olahraga ekstrem tersebut.
 
Bagi wisatawan yang belum mahir di bidang ini tidak perlu khawatir, karena di Bali terdapat banyak operator yang tidak saja menyewakan papan surfing. Bahkan membuka kelas surfing bagi wisatawan yang ingin menjajal nyali di atas papan berhadap dengan gelombang laut. 
 
Salah satu sekolah surfing di Pantai Legian, Kuta Kabupaten Badung ini memberikan para wisatawan kesempatan  untuk merasakan pengalaman berselancar ombak di pantai tersebut meskipun belum punya pengalaman berselancar.
 
Pemilik sekolah surfing di Pantai Legian, Jaka Kalidana Putra, mengaku membuka kelas untuk semua kalangan, baik dewasa maupun anak-anak. "Namun dengan catatan, anak yang ikut kelas surfing harus berusia 10 tahun," tegasnya Senin (20/5). 
 
Kata dia, wisatawan yang ingin belajar surfing tidak perlu repot membawa peralatan sendiri karena segala perlengkapan disediakan pihak sekolah, mulai dari baju ganti, papan selancar hingga fasilitas dokumentasi.
 
Sebelum memulai sesi belajar, peserta harus mengikuti beberapa sesi, mulai dari teori yang dilakukan di pinggir pantai selama 30 menit. "Selanjutnya praktik selama 1 jam dan istirahat selama 20 menit dan dilanjutkan dengan sesi praktik lagi selama 40 menit," ucap Jaka. 
 
Sebelum ikut kelas ini, para peserta diminta untuk menggunakan baju renang. Kemudian dilanjutkan belajar teori dan mempraktikkan beberapa gerakan berselancar di darat. "Untuk pemula, papan selancar yang digunakan ukurannya agak besar dan berbentuk oval. Papan dengan bentuk ini lebih aman bagi pemula karena lebih seimbang," jelasnya. 
 
Sedangkan papan selancar yang lebih pendek dan runcing seperti yang sering dilihat di film, lebih cocok untuk bermanuver di ombak. Tentunya ini digunakan bagi yang sudah memiliki kemampuan selancar.
 
Jaka menyebutkan memiliki beberapa kelas surfing, mulai dari kelas pemula anak-anak hingga dewasa dan kelas menengah. Pada kelas pemula ini terdiri dari tiga level. Mulai dari level 1 dengan durasi satu hari, tiga hari dan enam hari. Pada kelas pemula ini, khusus bagi wisatawan yang sudah memiliki pengetahuan dasar surfing.
 
"Tujuannya dari kelas ini adalah untuk meningkatkan kemampuan berselancar dengan kecepatan yang lebih baik," imbuhnya.
 
Pihaknya memilih Pantai Legian sebagai lokasi belajar surfing dikarenakan pantai ini memiliki karakter ombak yang sedang dengan bentang pantai yang aman. Disamping itu karakter pantai yang berpasir dan tidak terdapat karang. Sehingga tidak berbahaya untuk wisatawan yang melakukan aktivitas surfing. "Ketika terjatuh tidak akan mengalami cidera serius," ungkapnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.