Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Jerman Bakal Dideportasi Usai Jalani Bimbingan di Bapas Denpasar

Bali Tribune/ Klien bimbingan pemasyarakatan asal Jerman bersama petugas Bapas Denpasar, Selasa (31/8).

balitribune.co.id | Denpasar  - Warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Dielenschneider Tim bakal dideportasi ke negaranya setelah menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Bali.
 
"Warga Negara Asing (WNA) atas nama Dielenschneider Tim merupakan salah satu klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Denpasar kasus Narkotika Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, dilansir Antara, Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa warga Jerman tersebut masuk dalam tindak pidana narkotika karena telah terbukti menyimpan ganja dan dipidana selama 4 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan.
 
Sebelumnya, berawal dari penangkapannya di Perumahan Pering River Gianyar oleh Polda Bali. Kemudian, sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis.
 
Semua WBP kasus narkotika termasuk Dielenschneider Tim dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli.
 
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 27 Mei 2020, pihaknya diserahkan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar.
 
Penjamin klien adalah istrinya bernama Ni Desak Made C.K dan klien menjalani bimbingan selama 1 tahun 3 bulan 4 hari.
 
Setelah menyelesaikan masa bimbingan di Bapas Denpasar pada tanggal 31 Agustus 2021. Klien selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi pada pukul 10.30 WITA untuk dilaksanakan proses deportasi.
 
Kakanwil menambahkan bahwa klien pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
 
Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berfungsi untuk melakukan bimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani reintegrasi sosial pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan Asimilasi.
wartawan
HAN
Category

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Darurat Narkoba, WNA dan Barang Bukti Rp19,8 Miliar Diamankan

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Arbi, Palang Pintu Timnas U17 Kebanggaan Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Nama Made Arbi Ananta kini mencuat menjadi icon representasi kebanggaan masyarakat Klungkung di kancah sepak bola nasional. Remaja asal Banjar Batur, Desa Sampalan Klod ini resmi menjadi bagian dari tim definitif Timnas U17 Indonesia yang tengah dipersiapkan untuk dua ajang bergengsi internasional.

Baca Selengkapnya icon click

1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu

balitribune.co.id I Tabanan - Pengelola TPA Mandung memperketat penjagaan dan menyiagakan alat berat untuk menghadang masuknya kendaraan pengangkut sampah liar dari luar daerah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai 1 Mei 2026 akan menerapkan kebijakan bahwa sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.