Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Kanada Penari Tanpa Busana di Gunung Batur Dideportasi

Bali Tribune / DIDEPORTASI - WN Kanada berinisial JDC penari tanpa busana di Gunung Batur saat dideportasi Selasa (10/5) yang dikawal petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

balitribune.co.id | BadungSetelah empat belas hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang warga negara (WN) Kanada berinisial JDC (33) penari tanpa busana di Gunung Batur, Bangli akhirnya dideportasi oleh instansi yang bernaung dibawah pimpinan Yasonna H. Laoly. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Rabu (11/5) mengatakan, JDC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. 

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada seorang warga negara Kanada ini. Sebelumnya JDC dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur. JDC mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekadar untuk mengekspresikan diri. 

Namun dari aksinya tersebut timbul kecaman banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat. 

Diketahui JDC memasuki wilayah Republik Indonesia pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan dan sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019. 

JDC bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020 namun karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022. JDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah pihak Imigrasi Denpasar menghubungi penjamin JDC yang pada saat itu menjadi penjamin/penanggung jawab pengajuan Visa Kunjungan Onshore bagi JDC. Atas kelakuannya tersebut JDC dikenakan tindakan admininstrasi keimigrasian berupa deportasi oleh Imigrasi Denpasar. Mengingat pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan, JDC dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi sambil menunggu pendeportasiannya. 

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada JDC dan telah siapnya semua dokumen administrasi pendeportasian termasuk tiket penerbangan, akhirnya JDC dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal. 

Pada tanggal 10 Mei 2022 dengan dikawal 3 petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, JDC diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 20.35 Wita dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836 tujuan Amsterdam Belanda dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada.

wartawan
YUE

Dukung Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Luncurkan Dapur Abhipraya

balitribune.co.id I Denpasar - Guna mendukung upaya pencegahan Stunting, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar melaksanakan peluncuran Dapur Abhipraya yang terletak di Rumah Kula Abhi Praya, Jalan Gatut Subroto IVF, Kota Denpasar, sebagai bagian dari semangat Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Digempur Produk Modern, Permintaan Gerabah untuk Kebutuhan Upacara Adat Masih Stabil

balitribune.co.id I Mangupura - Pembuatan gerabah tradisional hingga saat ini masih ditekuni salah satu perajin di Desa Kapal Kabupaten Badung. Pasalnya, gerabah yang terbuat dari tanah liat tersebut kerap dibeli masyarakat yang akan melaksanakan upacara Pengabenan. Sehingga gerabah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari upacara adat Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Badung Sambut Silaturahmi Kajari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam suasana hangat dan kekeluargaan, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung yang baru, I Wayan Sumertayasa beserta jajaran di Rumah Jabatan Bupati Badung, Puspem Badung, Selasa (18/8/2026). Bupati didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, dan Sekda Ida Bagus Surya Suamba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Daya Saing UMKM, DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelindungan Produk Unggulan Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar penyerapan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah. Ranperda inisiatif ini dirancang guna memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi di tengah persaingan pasar yang kian ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.