Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Perancis Pemilik 3 Jenis Narkotika Ngaku untuk Menahan Rasa Sakit

Bali Tribune/ TERDAKWA- Sammuel bersama penerjemahan I Wayan Ana di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Prancis bernama Samuael Pierre Danguy Lapisardi (44), menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/8). Dia diadili karena kepemilikan 3 jenis narkotika yang dibawanya dari Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
 
Diketahui, pria yang bekerja sebagai Konsultan Tanaman ini dijuk oleh petugas Satres Narkoba Polresta, Jumat (15/3) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Danau Tondano, gang IV No 12 A, Banjar Dangin Peken, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Saat itu, petugas menemukan 1 klip sabu seberat 0,52 gram, ganja seberat 32,89 gram, dan hasis seberat 15,83 gram. Barang laknat yang melebihi 5 gram ini dimimikinya dengan alasan klise untuk menahan rasa sakit di bagian kaki.
 
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Saat itu, hanya ketua hakim yang lebih banyak berinisiatif mengorek keterangan dari saksi, I Ketut Sumardika, dan Paramandani Satya. Dalam kesaksiannya, dua anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar ini menuturkan bahwa penangkapan terdakwa berkat adanya laporan dari masyarakat. 
 
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seoarang warga negara asing yang sering memakai Narkoba," kata saksi Sumardika menjawab pertanyaan Hakim Esthar. 
 
Berbekal informasi itu, saksi bersama tim yang terdiri dari 7 orang melakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa di tempat tinggalnya. 
"Saat kami masuk ke dalam rumah, kami bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu sedang duduk. Kemudian dia mengajak kami ke kamar. Lalu kami melakukan pengeledahan di kamar tersebut," lanjut saksi. 
 
"Pengakuan terdakwa pada saat itu, narkoba yang ditemukan di kamarnya itu didapat dari mana?" tanya Hakim Esthar. "Terdakwa mengaku dibeli dari Gili Trawangan," jawab saksi. 
 
"Dia beli untuk dijual lagi atau untuk pakai sendiri?" tanya Hakim lagi. "Dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, untuk menahan rasa sakit di bagian kakinya," jawab terdakwa.
 
Sedangkan Jaksa Oka yang diberikan kesempatan oleh hakim, memilih irit untuk bertanya. "Terdakwa memiliki barang-barang (narkotika) ini memiliki izin?" tanya Jakasa Oka. "Tidak," jawab saksi. "Keterangan saksi sesuai dengan yang ada di BAP?" tanya Jaksa oka lagi. "Iya," jawan kedua saksi kompak.
 
Sementara terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, I Ketut Jaya, tidak mengajukan pertanyaan untuk kedua saksi. Pun terkait dengan ketarangan saksi, terdakwa juga membenarkan.
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, pada saat pengeledahan di kamar terdakwa ditemukan barang bukti dengan rincian, yakni 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,52 gram netto (Kode A),  1 kaca didalamnya terdapat 4 plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 5,10 gram (Kode B1), 2,25 gram (Kode B2), 4,91 gram (Kode B3), dan 0,60 gram (Kode B4). 
 
Selain itu, 1 lintingan rokok ganja seberat 0,34 gram (Kode C1), 1 plastik klip berisi ganja seberat 0,40 gram (Kode C2), serta 2 buntalan warna hitam Hasis seberat 5,10 gram (Kode D1) dan 10,43 gram (Kode D2). 
 
Petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lain di rak kamar terdakwa yakni 1 buah bong, 2 bandel plastik klip kosong dan 1 timbangan elektrik. Tak hanya itu, di atas meja ruang keluarga ditemukan 1 buah dompet berisi 2 plastik klip ganja seberat 9,90 gram (Kode E1), dan 10,04 gram (Kode E2). 
 
"Bahwa terdakwa telah mengaku memiliki ganja, hasis dan sabu dengan berat masing-masing, ganja berat bersih keseluruhan 32,89 gram, hasis total berat keseluruhan 15,83 gram dan sabu seberat 0,52 gram," kata Jaksa dalam dakwaannya.
 
Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa mengaku mendapat barang laknat tersebut dari seseorang di Gili Air Lombok pada 12 Maret 2019 untuk dipakainnya sendiri dengan harga Rp 8.700.000.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan 3 pasal yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank BPD Bali Gelar Expo Bulan Inklusi Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menggelar Expo Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025 sebagai bagian dari perayaan puncak BIK nasional yang rutin diperingati setiap bulan Oktober. Kegiatan berlangsung di Living World Denpasar, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click

Koster Kembali Pimpin PDIP, Tegaskan Soliditas dan Regenerasi Partai

balitribune.co.id | Denpasar - Wayan Koster kembali dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk masa bakti 2025–2030. Kepastian itu ditetapkan dalam Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP Bali yang digelar di Bali Sunset Road Convention Center, Denpasar, Sabtu (18/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Tandatangani Kerja Sama Pajak, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat langkah dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu upaya terbaru adalah dengan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hidupkan Semangat Seni Perempuan Melalui Lomba Gong Kebyar Wanita Tabanan 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Seni gong kebyar di Kabupaten Tabanan dikenal sebagai wujud ekspresi budaya yang bernilai tinggi, mencerminkan keindahan, kekompakan, serta kedalaman rasa dalam setiap tabuhannya. Dalam upaya melestarikan dan menghidupkan warisan tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Penutupan AKSIKU 2025 Meriah, Lapangan Ide Dewagung Jambe penonton membludak

balitribune.co.id | Semarapura - Rangkaian kegiatan Apresiasi Kreativitas Seni dan Inovasi Klungkung (AKSIKU) tahun 2025 ditutup dengan meriah oleh gelaran Lomba Balaganjur Ngarap Tingkat Remaja di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Sabtu (18/10) malam. Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, yang sekaligus menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.