Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Rusia Dituntut 20 Tahun Penjara

persidangan
Roman Kalashinkov saat menjalani persidangan yang menuntut dirinya dengan penjara selama 20 tahun, Senin (10/7) di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Akibat menyelundupkan narkotika jenis hasis atau ekstra ganja seberat 2,9 kg, seorang warga negara Rusia bernama Roman Kalashinkov (29), dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Nota tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/7).

Tak hanya itu, terdakwa yang selama persidangan selalu membawa Alkitab ini juga dituntut dengan hukuman pidana denda sebesar Rp2 miliar susidair 6 bulan kurangan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, JPU I Made Tangkas menilai terdakwa Roman bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum mengimpor narkotika golongan I bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair.

Terdakwa yang masih berusia muda dan tidak berbelit selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan JPU sebagai hal yang meringankan.

“Hal yang memberatkan terdakwa memasukkan secara ilegal narkotika jenis hasis dengan jumlah cukup banyak, hampir 3 kg netto serta perbuatan terdakwa bertetangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut,kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi). Karena itu, ketua majelis hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan pledoi.

Seperti diketahui, Roman ditangkap pada Minggu (11/12/2016) silam ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai setelah mendarat menggunakan Malindo Air dari Kaula Lumpur, Malaysia. Roman ditangkap karena coba menyelundupkan narkotika jenis hasis yang disamar dengan mengunakan 27 kemasan pasta gigi merk Dant Kanti asal Nepal dengan berat 2.999,15 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penerimaan Murid Baru: Jalur Tikus Terputus, Sekolah Swasta International Jadi Trend

balitribune.co.id | Gianyar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 semakian rapi dan ketat. Peluang jalur tikus dengan berbekal surat sakti atau lainnya tidak ada lagi. Kalangan Pejabat eksekutif maupun legislatif pun kini merasa lega, karena tidak ikut-ikutan dipusingkan titipan. Sementara sejumlah sekolah Swasta International justru jadi pilihan orang tua kelas menengah keatas.

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Scoopy Velocreativity, Serunya City Rolling Bareng Konsumen Honda Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan seru bertajuk "Scoopy Velocreativity", mengajak 30 konsumen setia pengguna Honda Scoopy di Bali untuk merasakan pengalaman city rolling penuh gaya dan kreativitas di tengah hiruk pikuk kota Denpasar, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.