Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Rusia Makan Uang Perusahaan, Terancam 5 Tahun Bui

Maslennikov mengenakan rompi tahanan Kejari Badung seusai menjalani sidang di PN Denpasar.

 BALI TRIBUNE - Direktur PT. Selancar Propertir Service dan Hotel Escofera , Dimitri Maslennikov (51), terpaksa menerima kenyataan pahit setelah didudukan sebagai terdakwa dalam kasus pengelapan uang perusahaan yang dipimpinya dengan kerugian Rp1,6 miliar lebih. Pria asal Rusia ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/1).  Jaksa I Gede Dewa Anom Rai di depan majelis hakim diketuai hakim I Made Pasek, mendakwa Maslennikov dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jika perbuatannya terbukti dalam dua dakwaan tersebut, Maslennikov bakal dipidana penjara paling lama 5 tahun.  Diuraikan dalam dakwaan, PT. Selancar Propertir Service yang berlamat di Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Lincon, Canggu, Kuta Utara, Badung, merupakan perusahaaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dibidang jasa manajemen Hotel (termasuk contegge) jaringan Internasional, pengelolaan perumahan dan gedung perkantoran.  Dalam akta pendirian perusahaan, Maslennikov yang juga memiliki sebagian saham dalam perusahaan tersebut ditetapkan sebagai Direktur. "Manajemen usaha PT.Selancar Property Service diwujdukan dengan mendirikan Hotel Escofera. Sehingga tugas terdakwa selaku direktur PT.Selancar Property Service sekaligus mengurus usaha Hotel Escofera," kata Jaksa Anom.  Namun jabatan yang diembankan Maslennikov bukannya memberi untung malah membuat perusahaan merugi. Bagimana tidak, terhitung sejak April 2011 sampai Desember 2016, uang sewa kamar dari tamu-tamu yang menginap di Hotel Escofera masuk ke kantong Maslennikov yang digunakan untuk kepentingannya sendiri. "Setelah dilakukan perhitungan jumlah tamu yang menginap di Hotel Escofera dan uang sewa kamar yang lansung diterima terdakwa sejak 13 April 2011 sampai Desember 2016 sebesar Rp.928.461.508," ungkap Jaksa Anom.  Tak hanya itu, Maslennikov juga mengambil uang dari rekening perusahaan melebihi kebutuhan uang yang diajukan oleh bagian Keuangan (accounting) yang juga digunakan untuk kepentingan pribadinya. "Kelebihan uang yang diambil tersebut digunakan untuk kepetingan terdakwa  Sendiri diluar kepentingan perusahaan dengan jumlah sebesar Rp.723.488.750," Sebut Jaksa Anom dalam dakwaannya yang diterima Bali Tribune. Dengan demikian, total kerugian PT. Selancar Property Service hasil perhitungan tim auditor, sebesar Rp.1.651.450.258.  Seusai mendengar pembacaan dakwaan JPU, Hakim Pasek kemudian bertanya kepada terdakwa apakah sudah mengerti dengan isi dakwaan itu?. "Saya mengerti tapi saya tidak melakukannya," Jawab Maslennikov yang didampingi penerjemah bahasa Rusia. Pun menanggapi isi dakwaan itu, penasehat hukum Maslennikov masih meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk mempelajari BAP supaya bisa bersikap apakah mengajukan esksepsi atau tidak.  

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Link and Match, Astra Motor Bali Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengajar SMK

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai upaya menyelaraskan dunia pendidikan dengan dinamika industri otomotif yang kian progresif, Astra Motor Bali menggelar program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan Berstandar Industri. Kegiatan yang mengusung Pola Pusat Belajar ini dilaksanakan selama empat hari, 16–19 Februari 2026, di SMKN 3 Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Bali Minta Pengelolaan Pangkalan Transportasi Utamakan Warga Lokal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali Transport Bersatu (BTB) mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 2 Maret 2026, Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Bali

balitribune.co.id I Denpasar- Cuaca di Indonesia periode 24 hingga 26 Februari 2026 didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan sedang dan angin kencang. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, berdasarkan prospek cuaca pada periode tersebut Bali sebagai salah satu daerah yang siaga hujan lebat hingga sangat lebat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras Landa Nusa Penida, Polisi Atensi Tanah Longsor di Banjar Behu

balitribune.co.id I Semarapura - Hujan deras yang mengguyur wilayah Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, mengakibatkan senderan tembok pekarangan rumah warga roboh dan material batu serta tanah menutup sebagian badan jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Penyeberangan ke Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas penyebrangan dari Nusa Penida dihentikan sementara, karena situasi cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang, Selasa (24/2/2026). Penundaan keberangkatan kapal dimulai sejak Pukul 08.30 WITA. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Kantor Unit Penyelenggara yang dikeluarkan untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran selama kondisi cuaca tidak kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.