Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Iran Pencuri di Tabanan Terancam Dideportasi

WNA PENCURI
Bali Tribune / PELAKU PENCURIAN - Dua warga Iran yang melakukan pencurian di Bajera belum lama ini dipindahkan petugas Kanim Tabanan ke Rudenim Denpasar, Selasa (22/9/2026).

balitribune.co.id | Tabanan - Dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MB dan HM yang melakukan pencurian pada warung kelontong di Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, terancam dideportasi.

Keduanya kini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian lantaran dinilai mengganggu aspek keamanan dan ketertiban umum. Penindakan terhadap dua warga Iran tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non-TPI Tabanan pascadilimpahkan penyidik Polres Tabanan pada Selasa (22/9/2026).

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut koordinasi lintas instansi usai kedua pelaku menyelesaikan penanganan permasalahan hukum atas kasus pencurian yang menyasar usaha pedagang lokal di Desa Bajera Jero.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tabanan, Merry Yolanda, mengonfirmasi adanya permohonan penanganan keimigrasian terhadap dua warga asing bermasalah tersebut. “Setelah penyelesaian permasalahan tersebut, Polres Tabanan menyampaikan permohonan rekomendasi deportasi kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan,” kata Merry pada Rabu (23/9).

Menindaklanjuti permohonan kepolisian, petugas Kanim Tabanan langsung memindahkan MB dan HM untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian secara mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua warga Iran tersebut terbukti melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Petugas menjatuhkan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Yang berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban umum,” sambung Merry.

Usai pemeriksaan dan pengadministrasian tindakan administratif keimigrasian tuntas, petugas Kanim Tabanan memindahkan tersangka MB dan HM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. “Dalam rangka pendetensian dan menunggu proses deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Merry. 

wartawan
JIN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.