Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Lakukan Aksi Ekstrem di Air Terjun Sekumpul Tanpa Izin

 slink di atas Air Terjun
Bali Tribune / tangkapan layar saat wisatawan asing membentangkan slink di atas Air Terjun Sekumpul dan beraksi jalan kaki diatasnya

balitribune.co.id | Singaraja - Aksi warga negara asing (WNA) di kawasan Air Terjun Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, menjadi perhatian publik. Aksi yang viral  di media sosial beredar sejak Senin (4/8), tampak seorang pria WNA berjalan di atas seutas tali atau slackline yang dibentangkan tinggi di atas jurang air terjun.

Momen menegangkan terjadi ketika turis tersebut terpeleset dan jatuh dari tali. Beruntung, ia masih tergantung karena menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng,Gede Dody Sukma Oktiva Askara membenarkan lokasi dalam video tersebut adalah di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Sekumpul, yang berada di Desa Sekumpul.

"Benar lokasinya di DTW Air Terjun Sekumpul," kata Dody, Rabu (6/8).

Menindaklanjuti video tersebut, petugas gabungan dari Dinas Pariwisata, Imigrasi Singaraja, dan Satpol PP langsung turun ke lokasi untuk menyelidikinya. Mereka ingin memastikan apakah aksi slackline yang dilakukan itu telah mengantongi izin resmi.

Hasilnya, diketahui atraksi tersebut dilakukan oleh 12 wisatawan asing yang menginap di salah satu penginapan milik warga lokal. Mereka mengaku melakukan aksi tersebut sebagai bagian dari kegiatan promosi pariwisata.

“Rombongan wisatawan itu menyebut mereka sudah melakukan hal serupa di berbagai negara, termasuk di Nusa Penida, Klungkung,” imbuh Dody.

Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan koordinasi secara lisan dengan perangkat desa dan menyebut aktivitas tersebut diawasi oleh Babinkamtibmas Desa Sekumpul. Namun, berdasarkan informasi dari kepala desa, kegiatan itu tidak memiliki izin tertulis dari instansi terkait.

“Kegiatan itu dilakukan tanpa prosedur perizinan resmi dan tidak termasuk dalam paket wisata. Para tamu hanya membayar tiket masuk reguler sebesar Rp150 ribu,” terang Dody.

Karena dianggap membahayakan, aksi tersebut dihentikan oleh Babinkamtibmas saat dua WNA mulai berjalan di atas slackline. Aksi nekad itu dinilai  berbahaya dan tidak mengikuti protokol keselamatan yang diatur dalam kegiatan wisata resmi.

"Ya, kegiatan mereka dihentikan karena dianggap berbahya," tandas Dody.

wartawan
CHA
Category

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.