Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Spanyol Tewas saat Spearfishing di Perairan Pemuteran

tenggelam
Bali Tribune / EVAKUASI - Sat Pol Airud bersama warga mengevakuasi jenazah korban warga Spanyol yang tenggelam di perairan Pemuteran

balitribune.co.id | Singaraja - Tragedi menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, Lopez Pino Ferran (37), yang ditemukan tak bernyawa ketika melakukan aktivitas spearfishing atau memanah ikan di laut Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Diduga, korban mengalami blackout saat berada di kedalaman sekitar 20 meter.

Kapolsek Gerokgak, Kompol I Made Derawi, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/8). Sekitar pukul 12.00 Wita, korban bersama tiga rekannya, Putu Okta Wirawan, Komang Desmen Wirawan, dan Ketut Diatmika berangkat dari Pantai Tanjung Bukit Ser menuju perairan Tangkad Menaung, Desa Pemuteran.

“Sebelum menyelam, saksi sudah mengingatkan korban agar tidak turun lebih dari lima meter serta tetap mengikuti arahan. Namun, korban justru kerap menyelam sendiri dan terpisah dari kelompok. Meski sudah diperingatkan kembali, ia tetap tidak mengindahkan,” ungkap Kompol Derawi saat dikonfirmasi, Senin (18/8).

Sekitar pukul 13.00 Wita, korban tidak lagi terlihat di permukaan. Rekan-rekannya berupaya mencari dengan berputar menggunakan perahu dan kembali menyelam, tetapi hasilnya nihil.

Korban akhirnya ditemukan oleh seorang warga, Gunarsa, bersama rekannya yang tengah melakukan penyelaman dengan perlengkapan diving.

“Korban ditemukan di kedalaman sekitar 20 meter dalam kondisi sudah meninggal dunia,” jelas Kompol Derawi.

Jenazah kemudian dievakuasi ke daratan oleh petugas Sat Pol Airud bersama warga setempat. Dari pemeriksaan awal, dugaan kuat korban mengalami blackout atau pingsan akibat kekurangan oksigen ketika menyelam untuk memanah ikan.

wartawan
CHA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.