Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujud Bhakti, Wagub Cok Ace "Ngayah" Calonarang

Bali Tribune/wujud bhakti Cok Ace "Ngayah" Calonarang di Pura Penataran Bale Agung, Desa Malet Tengah, Susut, Bangli serangkaian Karya Ngusaba, Selasa (14/1)
balitribune.co.id | Bangli - Ditengah kesibukannya sebagai Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) masih menyempatkan waktunya untuk "Ngayah" mesolah Calonarang. Seperti halnya pada Selasa (14/1) malam, sebagai wujud bhakti Cok Ace "Ngayah" Calonarang di Pura Penataran Bale Agung, Desa Malet Tengah, Susut, Bangli serangkaian Karya Ngusaba.
 
Menurut Cok Ace, upacara ini harus dilakukan sebagai sujud bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar terciptanya keseimbangan sekala dan niskala. Selain itu Ia berharap dalam melaksanakan upacara, masyarakat harus tetap gotongroyong agar adanya kebersamaan.
 
"Karya ini harus dilaksanakan sebagai wujud bhakti kita. Tentu dalam pelaksanaan Karya yang besar ini Saya harapkan masyarakat harus gotongroyong agar semua berjalan dengan baik, kebersamaan dalam melaksanakan karya juga tetap terjaga," ujar tokoh Puri Ubud ini. 
 
 
Sementara itu, Prajuru Adat Malet Tengah Jero Guru Redana menyampaikan rangkain upacara Ngusaba ini pelaksanaannya selama 6 hari dimana tawur puncaknya jatuh pada tanggal 10 Januari 2020. Dijelaskan Jero Guru Redana, Pura Penataran Bale Agung ini diempon oleh 1 banjar adat dengan 310 kepala keluarga. Lebih lanjut, Ia mengatakan jika karya ini dilaksanakan secara rutin setiap 3 tahun sekali.
 
"Rangkaian karya ini berlangsung selama enam hari dan puncaknya dilaksanakan pada tanggal sepuluh kemarin," ungkapnya.
 
Hadir pada kesempatan ini, Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha.
wartawan
Redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.