Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan Melalui SNI Pengelolaan Pariwisata Alam

Bali Tribune / Zakiyah

balitribune.co.id | DenpasarBerdasarkan rencana pembangunan nasional, tahun 2045 Indonesia ditargetkan dapat menjadi salah satu destinasi wisata utama di Asia dan dunia dengan 73,6 juta wisatawan mancanegara dan pertumbuhan devisa 4,9% per tahun. Sayangnya, pandemi Covid-19 telah menimbulkan efek negatif bagi sektor pariwisata Indonesia. 

Selama masa pandemi Covid-19, kunjungan wisatawan mancanegara pada April tahun ini turun sebesar 87,44% daripada April tahun 2019. “Ini tantangan bagi kita bagaimana meningkatkan kunjungan wisatawan,” ucap Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah dalam siaran persnya Senin (22/06). 

Saat ini, strategi New Normal atau tatanan baru yang diatur oleh pemerintah telah mengizinkan sektor pariwisata dibuka karena dianggap berisiko rendah. Momen ini dapat menjadi titik balik bagi pengelola kawasan pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.

Zakiyah menilai, dalam mengelola kawasan pariwisata, keseimbangan ekonomi, sosial dan budaya harus menjadi satu kesatuan yang utuh dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan. Saat ini pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi dan acuan yang dapat diterapkan oleh para pengelola kawasan pariwisata. 

Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggungjawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam. Standar yang disusun oleh Komite Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan ini menetapkan prinsip, kriteria dan indikator pengelolaan pariwisata alam sebagai panduan pengelolaan pariwisata alam di kawasan hutan dan/atau kawasan lainnya yang dikelola dengan prinsip-prinsip pariwisata alam.

“Kehadiran SNI 80113:2014 akan mewarnai pengelolaan pariwisata yang mengedepankan unsur-unsur konservasi dan ramah lingkungan. Kami harap SNI ini dapat diterapkan oleh kita semua sebagai pedoman untuk pengelolaan pariwisata alam secara lestari,” pesan Zakiyah.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno menuturkan, SNI 8013:2014 diperlukan untuk memfasilitasi pengelola pariwisata dalam melakukan proses pengelolaan pariwisata yang ideal. “Standar ini juga dapat digunakan oleh pengelola pariwisata sebagai alat untuk mengevaluasi sejauh mana pengelolaan wisata yang sudah dilaksanakannya,” ujar Heru

Ia mengatakan, ada beberapa tahap dalam menerapkan SNI 8013:2014. Tahap pertama, pengelola harus mengenali standar ini, salah satunya dengan cara mengikuti training, awareness. “Bagi yang telah melakukan prinsip-prinsip berkelanjutan pariwisata alam, bisa kita bandingkan sejauh mana korelasi yang sudah diterapkan dengan persyaratan standar melalui kegiatan gap analysis,” ujar Heru.

Tahap selanjutnya adalah pengembangan sistem, dengan melihat bagaimana kebijakan pimpinan organisasi dalam pengembangan standar ini. Kemudian tahap implementasi dan me-review implementasinya melalui kegiatan audit internal dan tinjauan manajemen. “Bila sudah sesuai dengan SNI, tentu pengelola perlu mensertifikasi sebagai bukti bahwa pariwisata yang dikelola telah memenuhi SNI,” imbuh Heru.

Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Noer Adi Wardojo menerangkan, standar ini memiliki 5 prinsip. Prinsip pertama adalah kelestarian fungsi ekosistem. Kedua tentang kelestarian objek daya tarik wisata alam. Prinsip selanjutnya kelestarian sosial budaya dan prinsip manfaat ekonomi. "SNI ini juga menerapkan prinsip kepuasan, keselamatan, kenyamanan pengunjung. Hal ini berkaitan dengan rambu-rambu dan fasilitas yang harus tersedia,” jelasnya. 

Salah satu kawasan pariwisata yang akan menjadi pilot project penerapan SNI  8013:2014 adalah Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Secara administrasi, TNWK terletak pada dua Kabupaten, yaitu Lampung Timur dan Lampung Tengah, dengan total luas wilayah 125.621,30 ha. Saat ini, TNWK memilki lima jenis satwa mamalia besar (The big five mammal) yaitu gajah, harimau sumatera, badak, tapir dan beruang. Secara umum, TBWK telah menerapkan 5 prinsip pengelolaan pariwisata berkelanjutan. "SNI ini mudah diterapkan," cetusnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

ISPA Tembus 800 Kasus di Buleleng, Sekolah Mulai Terapkan Masker

balitribune.co.id | Singaraja - Penyebaran Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi perhatian di Kabupaten Buleleng. Sejumlah sekolah mulai menerapkan kebijakan penggunaan masker bagi siswa saat berada di lingkungan sekolah. Di tengah kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Buleleng juga mewaspadai peningkatan sejumlah penyakit lain, termasuk diare akut dan suspek demam tifoid.

Baca Selengkapnya icon click

Bantah Data di Media Sosial, DLH Tabanan Tegaskan Kualitas Udara Berada di Kategori Sedang

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai status kualitas udara daerah tersebut yang disebut masuk dalam daftar sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Segera Limpahkan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan bersiap melimpahkan berkas perkara pengeroyokan pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan tahap pertama tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini setelah jajaran kepolisian menuntaskan seluruh rangkaian rekonstruksi atau reka ulang adegan.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Uang di Tabanan, Dua Warga Iran Ditangkap di Kuta

balitribune.co.id | Tabanan - Tim dari Polres Tabanan menangkap dua orang warga negara Iran yang sempat mencuri uang pedagang sembako di wilayah Kecamatan Selemadeg belum lama ini. 

Kedua warga negara Iran yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan itu berinisial MB (47) dan HM (54). Keduanya ditangkap Tim Satreskrim Polres Tabanan pada sebuah penginapan di kawasan Kuta, Badung, pada Minggu (20/9/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bakal Tata Kabel Semrawut Usai Perda SJUT Ditetapkan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal segera menata kabel semrawut di seluruh wilayahnya. Penataan ini seiring telah ditetapkannya Peraturan Daerah Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Perda SJUT) oleh DPRD Tabanan. Penertiban jaringan kabel ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta mengembalikan keindahan kawasan perkotaan.

Baca Selengkapnya icon click

TPST Tahura Genjot Kapasitas Olah Sampah 

balitribune.co.id | Denpasar - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Denpasar terus dikembangkan untuk mengolah sampah menjadi karbon. Sekarang ini dengan kapasitas pengolahan yang secara bertahap, makin terus ditingkatkan. Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Senin (21/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.