Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Pasar Modal Kuat, OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Bali Tribune / Hoesen

balitribune.co.id | Denpasar – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dikeluarkan oleh OJK. POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Sehingga perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pasar modal. Serta ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum seiring dengan perkembangan pasar saat ini. Demikian disampaikan Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam siaran persnya, Selasa (16/3).

Pengaturan dalam POJK ini merupakan ketentuan pengaturan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Yaitu, pertama, peningkatan modal disetor bursa efek menjadi paling sedikit Rp100 miliar. Kedua, peningkatan modal disetor lembaga kliring dan penjaminan atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian menjadi paling sedikit Rp200 miliar.

Ketiga, ketentuan mengenai perusahaan efek yang tidak lagi menjadi anggota bursa efek. Keempat, perubahan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian menjadi 4  tahun dan dapat diangkat kembali.

"Kelima, ketentuan mengenai kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor oleh bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian," sebut Hoesen.

Sedangkan keenam adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai pencatatan efek secara elektronik yang bukanmerupakan bagian dari penitipan kolektif efek.

Lebih lanjut dia menyebutkan yang ketujuh adalah ketentuan mengenai perusahaan terbuka. Kedelapan, kewenangan OJK memberikan perintah tertulis. Kesembilan, persyaratan direksi dan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, dan penasihat investasi berbentuk perusahaan wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bupati Kembang Ajukan Bantuan Perbaikan Pura ke Gubernur Bali

balitribune.co.id I Negara - Di tengah keterbatasan fiskal yang tengah dihadapi daerah, komitmen untuk melestarikan warisan suci dan budaya Bali yang ada di Jembrana tetap menjadi prioritas daerah. Untuk perbaikan pura, pemerintah daerah mengajukan bantuan antar daerah salah satunya ke Gubernur Bali.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Balap Liar, Polisi Intensifkan Pemantauan Jembatan Merah

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Raimas Satuan Samapta Polres Klungkung mengintensifkan pelaksanakan patroli pemantauan di kawasan Jembatan Merah PKB, Kabupaten Klungkung, guna mengantisipasi aksi speeding maupun balap liar yang kerap dilakukan oleh kalangan remaja, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPS Pastikan Ekonomi Klungkung 2025 Tumbuh Pesat, Kemiskinan Capai Titik Terendah

balitribune.co.id I Semarapura - Capaian gemilang indikator makro ekonomi Kabupaten Klungkung sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dipaparkan, ekonomi Klungkung menunjukkan performa luar biasa dengan nilai PDRB harga berlaku mencapai Rp12 triliun. 

Baca Selengkapnya icon click

Sulit Dihubungi, Pria Ini Ditemukan Membusuk di Kamar Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Temuan mayat kembali mengawali kabar pagi di Gianyar. Kali ini mayat seorang pria ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Senin (20/4/2026) pagi. Kondisinya sudah membusuk dan diperkirakan sudah meninggal tiga hari sebelum ditemukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.