Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Pembayaran Andal, BI Terbitkan Aturan GPN

nasabah
Onny Widjanarko

BALI TRIBUNE - Belum lama ini Bank Indonesia (BI) kembali menerbitkan aturan main Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Kebijakan GPN ditempuh untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien dan andal, serta membangun daya tahan, daya tumbuh dan daya saing sistem pembayaran nasional.

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.19/8/PBI/2017 dan PADG No.19/10/PADG/2017. “Dengan diterapkannya GPN maka seluruh transaksi pembayaran tidak lagi diproses di luar negeri,” kata Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko di sela-sela “Sosialisasi PBI NO.19/8/PBI/2017 dan PADG NO.19/10/PADG/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional/ National Payment Gateway” di Graha Tirta Gangga, Gedung KPw BI Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (20/10) pekan lalu.

Disebutkan, sistem GPN merupakan sistem yang terdiri atas standar, switching, dan service yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen (kartu debit, kartu kredit, unik/uang elektronik) dan kanal pembayaran (ATM, EDC) secara nasional. “Selama ini, penerbit kartu menempatkan kanal pembayaran sendiri untuk dapat menerima transaksi kartu yang diterbitkannya. Akhirnya setiap EDC, device tidak bisa menerima semua kartu,” ujarnya.

Onny menegaskan, dengan diterapkannya GPN nantinya semua kartu bisa diterima di semua ATM, EDC sehingga memudahkan nasabah dalam bertransaksi. “Selain itu, akibat transaksi yang selama ini dilakukan di sistem milik orang asing, fee based income transaksi cukup banyak yang lari ke luar negeri, sehingga potensi pajak pun hilang,” tuturnya.

Tujuan dibangunnya sistem GPN ini adalah terjadinya interkoneksi yaitu keterhubungan antara jaringan switching yang satu dengan jaringan switching yang lainnya. Selain interkoneksi switching juga akan terjadi interkoneksi kanal pembayaran. Selain itu juga akan terjadi interoperabilitas kanal pembayaran dan interoperabilitas instrumen pembayaran. “Dengan GPN, adanya data di domestik. Transaksi yang dilakukan di domestik, maka prosesnya pun akan dilakukan di domestik (Indonesia),” paparnya.

Disebutkan, dengan berlakunya GPN diyakini akan mampu menjaga keamanan data dan transaksi nasabah domestik, pasalnya selama ini kartu dari penerbit bank dalam negeri berlogo internasional apabila melakukan transaksi dalam negeri, tidak diproses di Indonesia melainkan di luar negeri.

“Bukan berarti GPN akan mematikan bisnis kartu dari penerbit internasional karena GPN juga akan memberikan segmen kartu dan mereka memproses transaksi kartu bank dalam negeri dengan logo internasional di Indonesia. Diharapkan prinsipal internasional tersebut harus mendirikan anak perusahaan di Indonesia dengan porsi kepemilikan saham mencapai 20 persen milik pemain global itu dan 80 persen milik saham domestik,” ujarnya.

Menurut Onny, terciptanya sistem pembayaran yang aman, lancar dan efisien dari sisi biaya dianggap lebih murah. Sebelumnya MDR atau biaya transaksi pembayaran bisa 2-3 persen, kini dengan GPN bisa turun menjadi 0,2 -1 persen. Dengan berlakunya GPN pihaknya memprediksikan banyak efisiensi yang akan terjadi seperti dengan adanya ATM link, di mana nasabah bank dapat menggunakan kartunya di semua ATM milik bank lain.

Ini tentu dapat menghemat biaya pengadaan dan perawatan hingga triliunan rupiah. Pihaknya menargetkan sistem GPN ini ditargetkan terealisasi Desember 2017, namun pada intinya adalah bank issuer dan acquirer dapat terkoneksi terlebih dahulu dengan switching. “Pada Desember 2017 itu terkoneksi di satu switching dan Juli 2018 terkoneksi di dua switching. Jadi selambat-lambatnya Juni 2018, kartu bank apa pun bisa diterima di EDC siapun dan ATM mana pun,” terangnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Ingin Menguasai Tanah 13 Ha, Nenek Reja dan 16 Terdakwa  Kalah di MA Berujung Pidana

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan eksepsi dari terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dalam Putusan Sela Nomor Perkara: 411/Pid B/2025 PN Denpasar di PN Denpasar, Selasa (20/5). 

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan terdakwa Made Dharma dengan dakwaan surat palsu. 

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV Minta SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Berjalan Adil, Tansparan, dan Akuntabel

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi IV DPRD Tabanan meminta pelaksanan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Ini menjadi penakanan Komisi IV DPRD Tabanan saat melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dewan Pendidikan terkait persiapan pelaksanaan SPMB 2025/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oraski Fokus Perjuangkan Pendapatan Driver Lewat Mekanisme yang Realistis

balitribune.co.id | Jakarta - Selama ini Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) telah memperjuangkan kesejahteraan driver atau pengemudi online melalui pendekatan langsung kepada aplikator, mendorong program garansi pendapatan harian yang kini telah dinikmati ribuan driver baik anggota Oraski maupun mitra individu lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Siapkan Plan B Jika KPBU Revitalisasi Pasar Gadarata Mentok

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan menyiapkan plan B atau rencana cadangan untuk bisa meneruskan program revitalisasi Pasar Induk Gadarata Singasana. Rencana cadangan ini akan diterapkan bila skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mendanai program revitalisasi sudah mentok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kondisi TPA Mandung Kian Dikeluhkan, Sering Kebakaran Hingga Tebar Bau

balitribune.co.id | Tabanan – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan kian dikeluhkan warga sekitar. Keberadaannya yang sering kebakaran membuat warga risau dengan dampak yang ditimbulkan. Belum lagi kondisi TPA Mandung yang sudah overkapasitas kerap menimbulkan bau tak sedap.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tukad Surungan dan Bausan, Kejari Berhasil Menangkan Pemkab Badung Melawan Desa Adat Pererenan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menang di tingkat hukum banding melawan Desa Adat Pererenan, Mengwi, dalam  sengketa lahan di Tukad Surungan dan Tukad Bausan. Kemenangan di PT TUN Mataram ini otomatis menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, bahwa aset yang digugat Desa Adat Pererenan ini adalah milik Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.