Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yamaha Bali Umumkan Harga 125 FreeGo

Yamaha FreeGo

BALI TRIBUNE - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) DDS Bali resmi mengumumkan harga terbaru Yamaha FreeGo. Motor bertagline “The Amazing Matic” itu dipasarkan di Bali dengan harga On The Road (OTR) Rp19.000.000 untuk tipe standar, Rp20.200.000 tipe S dan Rp23.000.000 tipe ABS. “Target kami per bulan 200 unit. Dan saat ini unitnya bisa dipesan di seluruh dealer Yamaha wilayah Bali,”ungkap Andri F, promosi Yamaha DDS Bali di sela-sela pengenalan Yamaha FreeGo ke kalangan media Bali pekan lalu. Yamaha FreeGo memiliki bagasi 25 liter, bahkan lebih besar dari NMAX, membuat berkendara lebih praktis karena barang bawaan seperti tas, jaket, helm full face, sepatu hingga bola basket, dapat disimpan dalam bagasi.  Pengisian bahan bakar di sangat praktis karena lubang tanki pengisian berada di posisi depan (dek kaki) sehingga tidak perlu membuka jok. Tangki bensin berkapasitas 4.2 liter dilindungi plat baja dan memiliki jarak terendah ke tanah 135 mm sama seperti NMAX. Beragam fitur berkelas disematkan pada FreeGo. Salah satunya Smart Key System (SKS) yang merupakan sistem kunci tanpa anak kunci (keyless). Fitur ini menjadikan berkendara semakin praktis dan aman. Tampilan speedometer FreeGo makin keren dan modern dengan Full Digital Speedometer yang lebih stylish, dan informatif. Sepeedometer ini dilengkapi  Multi Information Display (MID) yang berisi informasi seputar sepeda motor.Yamaha FreeGo hadir dengan warna yang menarik. Matte Black, Metallic Red, Metallic Blue dan Metallic White untuk FreeGo standar. Untuk FreeGo S dan S-ABS tersedia dalam dua warna pilihan Matte Red dan Matte Grey. Pantauan BALI TRIBUNE -  yang mencoba langsung, hadirnya teknologi Smart Motor Generator (SMG). Salah satu bagian dari fitur Amazing Blue Core yang disemat di Yamaha FreeGo menjadikan matic 125 ini sangat halus saat distarter.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.