Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yamaha Luncurkan New N-Max, Motor Tercanggih, Kaya Fitur, dan Terkoneksi Bluetooth

Bali Tribune/ Smart Key System, salah satu fitur canggih New N-Max.
balitribune. co.id - PENANTIAN panjang oleh konsumen akan hadirnya versi terbaru skutik gembot, Yamaha N-Max, kini terjawab sudah. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) akhirnya meluncurkan model terbaru, New N- Max, Senin (2/12).
 
Kehadiran New N-Max mengalami perubahan signifikan dibanding model yang beredar saat ini. Tidak hanya dari segi tampilan, juga mendapat penyegaran pada sektor mesin, serta penambahan sejumlah fitur baru.
 
President Director YIMM Minoru Morimoto mengatakan, hal ini sebagai jawaban atas model baru N-Max, yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh konsumen di Indonesia. "Motor ini merupakan perpaduan TMAX dan XMAX dan kini memiliki banyak fitur serta mesin baru," ujar Morimoto.
 
New N-Max hadir dengan lampu depan LED yang diklaim mengikuti DNA Max Series. Bagian belakangnya juga berubah total, sementara fitur terkini yang digunakan adalah smart key, charging, dan lampu hazard.
 
Adapun yang paling canggih adalah speedometer digital yang terintegrasi dengan fitur koneksi "Yamaha Connect" berbasis bluetooth. Teknologi ini disebut Communication Control Unit (CCU) yang memungkinkan pemilik berinteraksi dengan N-Max melalui ponsel pintar
 
Tekologi CCU memiliki lima fungsi utama, mulai dari parking location yang disimpan di aplikasi Y-Connect, agar pemilik mudah mengingat lokasi parkirnya. Lalu phone and message notification yang bisa terlihat di speedometer sebagai informasi ke pengendara.
 
Fungsi ketiga adalah membantu pengguna menghetahui kondisi oli mesin dan voltase baterai serta memberikan rekomendasi untuk perawatan. N-Max 2020 hadir dalam empat pilihan, yakni matte black (hitam), matte blue (biru), glossy white (putih), dan matte red (merah), khusus pada tipe ABS, warna merah tidak tersedia dan dari keempat warna yang disuguhkan, hanya putih yang glossy, sementara tiga warna lainnya berjenis doff.
 
Saat dihubungi "Bali Tribune", Selasa (3/12), Chief YMKI DDS Bali Larry Asnan menyambut positif hadirnya keluarga terbaru N-Max. Dirinya optimis motor ini nantinya akan jadi idola baru. “Model lama masih diminati, apalagi dengan hadirnya model baru tentunya akan lebih diminati,” kata Larry. 
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.