Yoana Diamankan Curi Handphone Teman | Bali Tribune
Diposting : 3 October 2018 19:18
redaksi - Bali Tribune
Pelaku beserta barang bukti handphone
BALI TRIBUNE - Seorang cewek bernama Yoana Ngongo (26) ditangkap anggota Reskrim Polsek Kuta Utara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone miliknya rekan kerja, Gusti Komang Krismayanti (20). Akibatnya, korban menderita kerugian sebesar Rp3.629.000.
 
Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes Nainggolan, SIk didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Androyuan Elim, SI.k., MH siang kemarin menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan polisi; LP-B/338/IX/2018/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara, tanggal 26 september 2018. Dalam laporannya, warga Dalung Permai ini mengaku kehilangan handphone di tempat ia bekerja di toko Takasi Mura di Jalan Raya Kerobokan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 
 
Pada pukul 10.00 Wita, korban yang sedang dalam kondisi datang bulan ke kamar mandi. Setelah keluar dari kamar mandi, handphonenya yang ditaruh di atas meja sudah tidak ada. "Karena sempat dicari tetapi tidak ketemu, sehingga dilaporkan ke Polsek," ungkapnya.
 
Setelah menerima laporan dari korban, team opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit opsnal I Made Suanda langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelidikan terhadap diduga elaku melalui ciri ciri pelaku sesuai data dan hasil introgasi yang telah dilakukan. 
 
Kemudian team opsnal bergerak bersama korban dan saksi untuk menyelidiki keberadaan diduga pelaku, dengan hasil dapat mengamankan diduga pelaku di tempat kerjanya toko Takasi Mura berserta barang bukti handphone hasil curian. " Korban dan pelaku adalah teman kerja. Pengakuan tersangka, baru kali pertama ini tetapi masih kita lakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut. ujarnya.