Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Zero Tunggakan JKN dengan Sampah, Memang Bisa? Ini Gerakan Faskes Badung Inisiatif BPJS

Bali Tribune/ Penyerahan sampah layak daur ulang dari Klinik Bhakti Rahayu Dalung kepada petugas BWC selaku perusahaan daur ulang





balitribune.co.id | Pandemi Covid-19 membuat ekonomi di Bali yang selama ini mengandalkan pariwisata sangat terganggu, terutama bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor tersebut.

Untuk membantu masalah ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat tekanan pandemi, Gerakan Faskes (GERFAS) Badung bersinergi PKFI Cabang Badung, Faskes Provider JKN se-Kab Badung, Bali Waste Cycle (BWC) dan BPJS Kesehatan Kabupaten Badung membuat program Zero Tunggakan JKN Badung melalui sampah.  

Kapala BPJS Kabupaten Badung DR. dr. Ni Putu Mirah Lydiawati, M.M.,AAK menjelaskan,sampah yang layak daur ulang setiap bulan ketiga dikumpulkan pada titik kumpul terdekat. "Untuk Badung Selatan titik kumpulnya di Omsa Klinik Jimbaran, Badung Tengah ke Klinik Bhati Rahayu Dalung, dan Badung Utara ke Klinik Sidhi Sai Abiansemal. Tujuan dari program tersebut adalah untuk membantu melunasi tunggakan JKN masyarakat Badung yang tak mampu," kata Kdr. Ni Putu Mirah Lydiawati, Sabtu (16/4/2022)

Ia mengatakan, sampah bila tidak dikelola akan jadi masalah, namun jika dimanage dengan baik tentu akan menjadi solusi. "Salah satunya adalah bisa untuk melunasi tunggakan JKN, terutama di Kabupaten Badung," ujarnya

Dikatakan, sampah-sampah yang terkumpul, nantinya akan diangkut dan ditimbang oleh Bali Waste Cycle (BWC), Solusi Sampah Bali dan kemudian hasilnya bisa untuk membayar tunggakan JKN masyarakat. "Targetnya adalah tercapainya zero tunggakan JKN di Badung," ucapnya.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kab Badung mengumpulkan sampah layak daur ulang setiap bulan, ke tiga klinik titik kumpul terdekat yakni Badung Selatan di Omsa Klinik Jimbaran, Badung Tengah di Klinik Bhakti Rahayu Dalung dan Badung Utara di Klinik Sidhi Sai Abiansemal

"Bersama kita pasti bisa.
Dengan gotong royong semua tertolong," ujarnya sembari menjelaskan, sampah yg terkumpul, di angkut oleh BWC kemudian ditimbang dan diberikan rupiah. "Nah hasil dari rupiah itu akan digunakan untuk melunasi tunggakan JKN masyarakat yan tak mampu. Tujuanya ke depan hingga tercapainya zero tunggakan JKN Badung," tandasnya.

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, menyambut baik sinergi antara berbagai pihak untuk membantu nasyarakat kecil yang terdampak pandemik Covid 19, khususnya sinergi antara GERFas Badung, PKFI Badung, Faskes Provider JKN se-Badung, BWC, dan BPJS Kesehatab Badung untuk membuat program zero tunggakan melalui sampah.

Bagi Ombudsman, program ini memperlihatkan kepedulian lembaga-lembaga itu pada masyarakat kecil sekaligus menunjukkan komitmen mereka untuk mengatasi sampah.

"Kami menyambut baik program ini. Harapan kami, program ini bisa membantu yang lemah dan bisa mengatasi sampah", demikian Umar yang hubungi lewat ponsel di Denpasar, 17/4/2022.

Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) yang juga founder BWC, Putu Ivan Yunatana menyambut baik program Faskes Badung inisiatif BPJS Badung ini. "Ini Terobosan yang kreatif dan sangat bagus, progam yang diinisiasi BPJS Badung ini. Karena melalui program tersebut selain dapat membantu penanganan lingkungan karena sampah dapat terkelola dengan baik, juga ikut berkontribusi membantu mensukseskan progam pemerintah, bahwa masyarakat  ikut dalam progam JKN tanpa  memberatkan anggaran APBD bilamana kegiatan ini dapat dilakukan dengan masif," kata Ivan sapaannya

Dan BWC  sebagai salah satu perusahaan pelaku daur ulang dengan motto solusi sampah Bali dan mitra  BPJS dalam ekseksusinya di lapangan siap mensuport kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. "Kami selalu siap mensupport, sepanjang untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian lingkungan di Pulau Bali," tandasnya

wartawan
HEN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.