Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Zivan Radmanovic Tewas Tertembak, Diduga Target Pembunuhan, Polda Bali Akan Berkoordinasi dengan Polisi Australia

tewas tertembak
Bali Tribune / Korban penembakan Warga Australia, Zivan Radmanovic

balitribune.co.id | Mangupura - Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penembakan terhadap dua warga Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (35) di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan bahkan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Australia untuk mengungkap pelaku penembakan yang menewaskan Radmanovic itu. 

"Kami berupaya mengungkap perkara itu, karena mengingat ini melibatkan orang asing. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Australia," ungkapnya, Minggu (15/6).

Sementara itu, korban tewas Radmanovic diduga kuat sudah menjadi target pembunuhan. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, korban yang mengalami kondisi kritis, Sanar pernah dipenjara karena kasus penembakan di Australia. Dan kabarnya, dia merupakan mantan pacarnya Daniela yang saat kejadian sedang tidur di villa itu dan menjadi salah satu saksi kunci peristiwa berdarah itu. 

"Dia (Sanar - red) ada nyuruh temannya nembak seseorang di Australia. Dia sempat divonis penjara, tetapi berapa tahun kurang tahu. Jangan -  jangan pelaku ini suruhan orang untuk nembak dia. Mudah - mudahan pelakunya segera terungkap supaya jelas kasusnya," ungkap seorang sumber.

Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan sehingga belum ketahui secara pasti motif penembakan itu serta asal dan jenis senjata yang digunakan oleh para pelaku. 

"Sabar, ya. Masih penyelidikan, ini bersama tim gabungan. Belum tahu semua karena pelakunya belum ketangkap," ujarnya.

Akibat penembakan itu, korban Zivan Radmanovic tewas di tempat. Sedangkan Sanar Ghanim mengalami luka parah dan kondisinya kritis. Namun Rumah Sakit yang merawat Sanar saat ini dirahasiakan. Ada dua orang pelaku laki - laki penembakan itu. Satu orang menggunakan jaket orange terang dengan helm hitam mengendarai motor matic dengan logat bahasa Australian kental. Sementara orang lagi dengan jaket warna hijau menggunakan masker warna gelap serta helm gelap mengendarai motor matic dengan logat bahasa Australian kental. Pada pukul 00.15 istri korban, Gourdeas Jazmyn (30) sedang tidur dikasur dan mendengar suaminya berteriak. Ia kemudian menutup mata menggunakan selimut sambil mengintip dan melihat seorang laki-laki dengan menggunakan jaket orange terang dengan helm hitam. Kemudian melihat orang tersebut menembak suaminya Zivan di dalam toilet yang tidak tahu jumlah tembakannya. Setelah itu orang tak dikenal tersebut lari keluar dari toilet. Beberapa saat kemudian ia juga mendengar korban Sanar berteriak dari kamar korban serta suara tembakan. 

"Lalu saksi lari ke luar kamar dan berteriak melihat Sanar sudah berdarah dan kembali ke toilet mengecek keadaan suaminya dengan cara memeriksa denyut nadinya. Setelah melihat pelaku melarikan diri ke luar villa saksi ini membantu korban Sanar menghentikan pendarahan," tutur seorang petugas.

Sementara saksi Daniela mengatakan, pada pukul 00.16 Wita ia sedang tidur dan mendengar suara ledakan dari dalam kamar kemudian ia terbangun. Ia melihat seorang laki-laki mau masuk ke kamarnya (kamar 03) dengan jaket warna hijau menggunakan masker warna gelap serta helm gelap. Kemudian mendengar suara tembakan dari luar kamarnya dan kaca jendela pecah. Penembak tersebut masuk ke kamar, ia lari keluar dari kamar melihat seseorang yang lari dari kamar satu menuju kamarnya menggunakan jaket dengan menggunakan helm. 

"Setelah itu, saksi berlari keluar villa melihat ada dua motor matic kecil diparkir dan saksi lari ke arah timur sambil mendengar suara tembakan. Sampai di jalan utama dan melihat seseorang untuk diminta pertolongan dan mengantarkannya kembali ke vila setelah dirasa aman dan setiba di TKP sudah melihat petugas dari kepolisian," tutur petugas itu. 

wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.