Denpasar | Bali Tribune.co.id - Edy Simeon (56), residivis kasus narkotika harus kembali menjalani hidupnya dibalik jeruji besi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Jaksa menyebut terdakwa bersalah karena tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Denpasar | Bali Tribune.co.id - Sejumlah wisatawan asal Jerman mengunjungi Pasar Badung, Kamis (21/3). Salah satu wisatawan, Barbara, saat mengunjungi Pasar Rakyat Pasar Badung mengaku baru pertama kali ke Bali dan melihat pasar Badung.