Pemkab Bangli Perpanjang Pendataan Pegawai Non ASN
balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli memperpanjang pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 September 2022. Hal ini untuk mengantisipasi data non ASN yang tercecer di masing-masing OPD.