Kasus Korupsi eks Sekda Buleleng, Kejati Bali Segera Adili Tersangka Lain
balitribune.co.id | Denpasar - Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kejati Bali langsung melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya.