Sebar Foto Syur, Komang Kena 28 Bulan Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pemuda asal Bedahulu, Blahbatuh, Gianyar, berinisial Komang AM (20), divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/5).