Jadi Pengedar, Pecandu Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pemuda asal Desa Datah, Abang, Karengasem, I Gede Adiy Parwata, terpaksa mendekam di penjara selama 7 tahun setelah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.