Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi RT-PCR Rp 495 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali
balitribune.co.id | Denpasar – Batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, kini dinyatakan tidak berlaku lagi.